SUARAMASYARAKAT.COM//Banggai — Satreskrim Polres Banggai resmi melimpahkan tahap II (P21) kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka perempuan berinisial ID (30) ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (4/12/2025).
“Pelimpahan telah diterima Jaksa Doni, SH untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Saiman, Jumat (5/12).
Kasus ini mencuat setelah laporan pemilik agen Brilink Dame Center, Brojo Hermanto, yang beralamat di Desa Sukamaju I, Kecamatan Batui Selatan. Tersangka, yang bekerja sebagai admin pengumpulan dan penyetoran dana di counter Brilink tersebut, mengakui telah memakai uang operasional sebesar Rp108.090.000 untuk mengikuti aplikasi penggandaan uang.
“Tersangka memakai dana counter untuk investasi melalui aplikasi tersebut,” jelas IPTU Saiman.
ID dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
IPTU Saiman menegaskan bahwa pelimpahan berjalan lancar dan profesional. “Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan,” katanya.

