SUARAMASYARAKAT.COM//KEBUMEN – Dugaan penganiayaan terhadap tahanan perempuan dan praktik pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen kian menemukan titik terang. Alih-alih mendorong proses hukum berjalan terbuka, sorotan publik justru mengarah pada oknum pejabat rutan berinisial AN yang diduga aktif melakukan lobi ke berbagai pihak untuk meredam kasus dan menutupi kebobrokan internal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AN tidak hanya disinyalir mendekati media, tetapi juga melobi sejumlah pihak secara nonformal agar perkara yang telah mencuat ke ruang publik dapat dianggap selesai. Pola ini dinilai sebagai manuver penyelamatan diri, bukan upaya klarifikasi berbasis fakta.
Salah satu dugaan lobi dilakukan terhadap media SuaraMasyarakat.com, dengan maksud agar pemberitaan tidak dilanjutkan. Namun langkah tersebut justru memicu kritik keras dari kalangan pemerhati pers dan aktivis, yang menilai tindakan itu sebagai upaya menekan kemerdekaan pers sekaligus indikasi kuat bahwa ada persoalan serius yang hendak disembunyikan.
Menanggapi hal tersebut, Redaksi SuaraMasyarakat.com menegaskan tetap berdiri pada koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menyatakan telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, termasuk memuat pernyataan dari pihak Rutan Kebumen sebagai bentuk keberimbangan. Namun ditegaskan pula bahwa hak jawab bukan alat membungkam pemberitaan.
“Hak jawab kami berikan. Tapi ketika perkara menyangkut kepentingan publik dan proses hukum masih berjalan, media tidak bisa ditekan untuk berhenti. Fakta dan akuntabilitas tetap menjadi dasar,” tegas Redaksi.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial DW, yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kebumen dengan nomor Rekom/568/XII/SPKT, serta diadukan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Seorang oknum pegawai rutan berinisial DI diduga melakukan kekerasan terhadap korban saat berada dalam penguasaan negara.
Di tengah proses tersebut, muncul pula temuan transfer dana dari keluarga mantan narapidana yang diduga mengarah kepada oknum pejabat rutan. Bukti transfer ini disebut telah dikantongi dan disiapkan sebagai alat bukti tambahan untuk mengusut dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.
Ironisnya, di saat bukti-bukti mulai bermunculan, AN justru menyampaikan klaim normatif bahwa Rutan Kebumen telah menjalankan pembinaan warga binaan dengan baik. Pernyataan ini dinilai tidak menjawab inti persoalan, dan berbanding terbalik dengan dugaan lobi ke berbagai pihak yang kini mencuat.
Aktivis kebebasan pers menilai, rangkaian lobi yang diduga dilakukan AN merupakan indikator kuat adanya upaya sistematis menutupi kebobrokan oknum, bukan sekadar kesalahpahaman komunikasi.
“Kalau tidak ada kekerasan, tidak ada pungli, dan tidak ada pelanggaran, mengapa harus melobi ke sana-sini? Pola ini justru memperkuat dugaan bahwa ada kebobrokan yang sedang ditutup rapat,” ujar seorang pemerhati pers.
Kasus Rutan Kebumen kini dinilai sebagai ujian telanjang bagi penegakan hukum, integritas institusi pemasyarakatan, serta komitmen negara dalam melindungi hak asasi tahanan dan kemerdekaan pers. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membongkar perkara ini secara terang-benderang, tanpa kompromi dan tanpa lobi.
Redaksi – Bayu Anggara

