Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Pengamanan, Kasat Reskrim Paparkan Atensi Strategis Polri dalam Pilchiksung 2025

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//PIDIE JAYA – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) Tahun 2025, Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa Polres Pidie Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah melaksanakan sosialisasi tata cara pencoblosan Pilchiksung 2025, Senin (6/10/2025), bertempat di Aula Setdakab Lantai 2 Kantor Bupati Pidie Jaya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekda Kabupaten Pidie Jaya H. Said Abdullah, S.H., M.K.M., Kabag Ops Polres Pidie Jaya Kompol Chairil Anshar, S.Sos., S.H., M.H., Kadis DPMG Pidie Jaya Hasbi Abdullah, M.Pd., Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Fauzi Atmaja, S.H., Ketua Panwaslu, Komisioner KIP Divisi Hukum, para Ketua P2K Gampong, personel Sat Intelkam, staf DPMG, serta peserta sosialisasi lainnya.

Asisten I Sekda Pidie Jaya H. Said Abdullah dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk memperkuat kolaborasi demi terciptanya Pilchiksung yang aman, damai, dan terkendali.

“Mari kita berkolaborasi dengan baik agar Pilchiksung di Kabupaten Pidie Jaya dapat berjalan aman, damai, dan terkendali. Masukan dari semua pihak sangat kami harapkan untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilchiksung tahun ini,” ujarnya.

Kabag Ops Polres Pidie Jaya Kompol Chairil Anshar menegaskan komitmen Polri dalam menjaga netralitas dan keamanan selama tahapan Pilchiksung berlangsung.

“Polres Pidie Jaya akan berdiri di tengah-tengah, menjaga netralitas, dan siap melakukan pengamanan. Dua personel akan kami tempatkan di setiap TPS, dan kami juga telah meminta bantuan personel Brimob Polda Aceh untuk memperkuat pengamanan saat hari pencoblosan serentak 13 Oktober 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu; Dua Bulan Beroperasi Cetak 4000 Lembar Uang Rp. 100 Ribu

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan cepat terhadap setiap potensi permasalahan agar dapat segera ditangani bersama sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Fauzi Atmaja, S.H. memberikan paparan mendalam mengenai latar belakang dan urgensi Pilchiksung sebagai atensi strategis kepolisian, landasan hukum, serta fokus penegakan hukum yang akan menjadi perhatian selama tahapan Pilchiksung.

Pilchiksung memiliki karakteristik khusus yang membuatnya menjadi perhatian serius Polri, Kompetisi Tinggi di Level Akar Rumput. melibatkan emosi dan fanatisme komunal yang rentan memicu gesekan horizontal. Posisi Keuchik sebagai Objek Vital, dengan kewenangan mengelola aset dan dana desa sehingga rawan penyimpangan. Potensi Eskalasi Konflik, di mana gangguan kecil dapat berkembang cepat jika tidak ditangani tepat. Mandat Polri melalui UU No. 2 Tahun 2002 untuk menjaga kamtibmas dan penegakan hukum menjadikan Pilchiksung arena pembuktian profesionalisme kepolisian.

Polri bertindak berdasarkan hierarki peraturan, antara lain: UU No. 2 Tahun 2002 (Kepolisian RI), UU No. 6 Tahun 2014 (Desa), Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009, Perbup Pidie Jaya No. 8 Tahun 2020, dan KUHP sebagai dasar penegakan hukum pidana umum.

Kasat Reskrim menegaskan pentingnya memahami peran dan potensi kerawanan dari P2K sebagai jantung penyelenggaraan, rawan intervensi. Tuha Peut Gampong, rawan keberpihakan dan konflik kepentingan. Serta Imum Mukim & Camat, sebagai mitra strategis Kapolsek dalam pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polrestabes Palembang Rutin Gelar Yasinan dan Doa Bersama

Kasat Reskrim menggarisbawahi dua fokus utama diantaranya, Kejahatan Dokumen & Finansial Pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) — ancaman 6 tahun penjara, Politik uang (Pasal 149 KUHP) — ancaman 9 bulan penjara, dengan tantangan pembuktian tinggi. Dan Kejahatan terhadap Ketertiban Umum Provokasi & ujaran kebencian (Pasal 160 KUHP & UU ITE), termasuk melalui media sosial, Pengancaman & kekerasan fisik (Pasal 335, 170, 351 KUHP) terhadap penyelenggara, calon, atau pemilih.

Ia juga menjelaskan prosedur khusus penyidikan terhadap keuchik aktif (Pasal 80 Perbup No. 8 Tahun 2020) yang mensyaratkan persetujuan Bupati, kecuali dalam kasus tertangkap tangan (OTT).

Polres Pidie Jaya menerapkan strategi berlapis: Preemtif: Deteksi dini intelijen dan peran aktif Bhabinkamtibmas sebagai cooling system, Preventif: Patroli skala besar, pengamanan melekat di TPS dan rekapitulasi, Represif: Pembentukan Tim Khusus Gakkum Pilchik di Sat Reskrim serta rencana kontinjensi untuk penanganan potensi unjuk rasa anarkis.

“Netralitas, profesionalisme, dan ketegasan aparat adalah kunci terwujudnya Pilchik yang aman, demokratis, dan bermartabat. Polres Pidie Jaya siap mengawal seluruh tahapan Pilchiksung demi stabilitas kamtibmas,” tegas Iptu Fauzi.

Melalui sosialisasi ini, Polres Pidie Jaya bersama Pemerintah Daerah berkomitmen memastikan Pilchiksung 2025 berjalan aman, lancar, demokratis, dan transparan, dengan penegakan hukum yang tegas dan netralitas aparat sebagai pilar utama.

Sumber: Humas Polres Pidie Jaya

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru