Kabar Gembira Bagi Masyarakat Aceh Timur, Mulai 12 November 2025, Diberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Pemerintah Provinsi Aceh resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 November 2025. Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.

 

Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dibebani denda maupun biaya tambahan lainnya.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Hardi, S.H. menyebutkan, inisiatif ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi tunggakan pajak yang menumpuk serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Aceh, khususnya masyarakat dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Kasi Humas Polres Tapin Dilaporkan ke Propam, Polemik Identitas Wartawan Memanas

 

Disebutkan, program pemutihan ini memberikan sejumlah manfaat. Pertama, seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan akan dibebaskan, sehingga masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena beban biaya tinggi, kini memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajiban tanpa tekanan.

 

Kedua, seluruh denda pajak juga turut dihapuskan. Hal ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi maupun situasi ekonomi yang belum stabil.

 

“Tak hanya itu, masyarakat juga akan dibebaskan dari pajak progresif. Ini berarti pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor tidak akan dikenakan tarif pajak berlapis yang biasanya diterapkan berdasarkan jumlah kendaraan,” sebut AKP Hardi.

Baca Juga :  Sadar Bahaya, Warga Salakbrojo Serahkan Belasan Petasan Ukuran Jumbo ke Polsek Kedungwuni

 

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas juga akan dibebaskan sepenuhnya, memberi peluang besar bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

 

AKP Hardi mengimbau agar masyarakat dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini yang berlaku hingga akhir tahun 2025 nanti.

 

Ia juga menegaskan bahwa meskipun pemutihan ini memberikan keringanan besar, tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H.

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru