‎Habiburokhman Tegaskan Perpol 10/2025 Sesuai Konstitusi dan Putusan MK ‎

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎

‎SUARAMASYARAKAT.COM//JAKARTA — Polemik terkait Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mulai menemukan kejelasan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

‎

‎Habiburokhman menjelaskan, putusan MK tersebut tidak membatalkan keseluruhan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK hanya mencoret sebagian frasa dalam penjelasan pasal tersebut, yakni frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

‎

‎“Yang dibatalkan MK hanya frasa itu. Sementara frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ tetap berlaku,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai, Bangunan Hotel Terang Bulan Kajen Disorot Publik

‎

‎Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga lain, sepanjang penugasan itu memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

‎

‎Habiburokhman menekankan bahwa rujukan utama tugas Polri adalah Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan peran Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

‎

‎“Oleh karena itu, sepanjang penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 dilakukan dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, atau menegakkan hukum, maka penugasan tersebut jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Lumpuh di Tol, Mobil Pemudik Jakarta-Magetan Kembali Nyala Usai Dibantu Polisi Pekalongan

‎

‎Ia menambahkan, dengan landasan tersebut, Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK. Justru, aturan itu memberikan kepastian hukum terkait penempatan dan peran anggota Polri di luar struktur kepolisian, selama tetap berada dalam koridor tugas konstitusional.

‎

‎Penegasan ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di publik sekaligus memberikan pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup tugas Polri di berbagai sektor pemerintahan.

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru