Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai, Bangunan Hotel Terang Bulan Kajen Disorot Publik

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajen, Selasa 16 Desember 2025 —
Keberadaan bangunan milik Hotel Terang Bulan yang berdiri di kawasan sempadan sungai di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan legalitas dan izin bangunan tersebut karena diduga berada di zona perlindungan sungai yang secara tegas dilarang untuk pendirian bangunan permanen.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan hotel tampak berdiri sangat dekat dengan alur sungai, bahkan diduga telah melewati batas garis sempadan sungai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi dampak lingkungan, seperti penyempitan alur sungai, meningkatnya risiko banjir, erosi tebing sungai, serta terganggunya fungsi ekologis sungai.

Berpotensi Melanggar Sejumlah Regulasi

Keberadaan bangunan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
• Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang berfungsi melindungi sungai dari kerusakan.
• Pasal 21 menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di sempadan sungai dibatasi dan tidak diperbolehkan untuk bangunan yang tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya air.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau
• Dalam aturan ini ditetapkan adanya garis maya di kiri dan kanan sungai sebagai batas minimal sempadan.
• Bangunan permanen dilarang berdiri di dalam garis sempadan, kecuali fasilitas tertentu yang memiliki izin resmi dan fungsi khusus, seperti prasarana pengendalian banjir atau infrastruktur sumber daya air.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
• Pasal 61 huruf a mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
• Pasal 69 mengatur sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah, Polsek Bualemo Tebar Kebaikan Lewat 100 Paket Takjil untuk Warga

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya dinas terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan membuka secara transparan status perizinan bangunan tersebut.

Baca Juga :  Mobil Pickup Box SPPG Pakisputih Terguling di Kedungwuni, Pengemudi Tak Miliki SIM A

“Jika benar berada di sempadan sungai, maka harus ada penjelasan apakah bangunan ini memiliki izin khusus atau justru melanggar aturan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar salah seorang warga sekitar.

Sempadan Sungai Bukan Sekadar Batas

Sempadan sungai memiliki fungsi vital sebagai ruang perlindungan ekosistem, daerah resapan air, jalur evakuasi darurat, serta ruang terbuka hijau. Pelanggaran terhadap kawasan ini dikhawatirkan akan berdampak jangka panjang terhadap keselamatan dan lingkungan masyarakat sekitar.

Warga berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan secara konsisten, tanpa pandang bulu, demi menjaga kelestarian sungai dan mencegah terulangnya bencana akibat pelanggaran tata ruang.red – santo kajen

Berita Terkait

Dukung Swasembada Energi, Kapolda Sumsel Perkuat Tata Kelola Sumur Masyarakat
Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:27 WIB

Dukung Swasembada Energi, Kapolda Sumsel Perkuat Tata Kelola Sumur Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 07:13 WIB

Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Berita Terbaru