SUARAMASYARAKAT.COM//Pekalongan — Sebuah mobil Suzuki Pickup Box milik SPPG Pakisputih mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kendaraan bernomor polisi G-9209-LZ tersebut terguling setelah menabrak pagar rumah warga. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di simpang empat, pengemudi bernama Rusdi (63), warga Desa Tosaran, Kecamatan Kedungwuni, berniat berbelok ke kanan.
“Diduga pengemudi gagal mengendalikan laju kendaraan saat bermanuver, sehingga menabrak pagar rumah warga dan kendaraan terguling ke arah kanan,” ujar AKP Ronny kepada media.
Akibat kejadian tersebut, kerusakan materi diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A, yang merupakan persyaratan wajib untuk mengemudikan kendaraan jenis tersebut.
“Kami telah menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar selalu berhati-hati di jalan serta memastikan kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan demi keselamatan bersama.
(Santokajen)

