Direktur FPRM, Usut Saja Secara Hukum Agar Persoalan Lebih Jelas Adanya Dugaan Pungli Dana Stimulan Banjir itu

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com //Terendus adanya dugaan pemotongan tidak resmi alias pungutan liar (Pungli) dana bantuan stimulan korban banjir di Desa Senenok Punti Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang oleh oknum tidak resmi itu kepada kepala keluarga (KK) korban.

Direktur FPRM, Nasruddin, S.E.

Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E.,angkat bicara atas dugaan Pungli disinyalir masih tuding bantah tersebut, “Sebaiknya agar lebih jelas dan sesuai keterangan para korban agar diusut secara hukum saja supaya jelas nantinya siapa saja ikut terlibat,” ujarnya, Selasa (17/03/26) melalui pesan chat WhatsApp nya.

Menurut Direktur FPRM, dari berita viral dirinya analisa, korban sudah membeberkan praktik dugaan Pungli oleh oknum disebur-sebut oleh para masyarakat korban dan hal itu sudah mengarah untuk kesesuaian unsur pidana jika dilaporkan.

“Dalam hal ini para korban juga harus optimis memperjuangkan haknya itu, apalagi sudah siap didampingi oleh kuasa hukum dikenal memahami alur proses menuju laporan polisi (LP) atau laporan penduduk (Lapduk) ke Kejaksaan,” jelas Direktur FPRM, dikenal juga Penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Lanjut Nasruddin, dihimpun dari keterangan para korban dari dugaan kasus ini, praktik dilakukan oleh oknum namanya disebut-sebut oleh para masyarakat korban berpotensi tindak pidana korupsi (Tipikor) karena indikasinya pungutan tidak resmi dan direncanakan.

“Laporkan saja dan kepada kuasa hukum Sarwo Edi, S.H., agar tidak ditunda lagi karena nanti dapat terjadi hal-hal tidak kita inginkan, apalagi dari hasil konfirmasi, Camat dan Datok Penghulu Kampung tersebut sudah membuat pernyataan tidak ada pemotongan, artinya jelas sudah ada oknum pelaku Pungli,” ungkap Nasruddin, S.E., juga sebagai Project Manager Yayasan Geutanyoe.

Pengacara Korban di Desa Senenok Punti, Sarwo Edhi, S.H., dan Aliandi, S.H., dikonfirmasi pihak media ini membenarkan peristiwa dugaan Pungli uang bantuan Stimulan korban banjir tersebut terjadi di Desa Senenok Punti Kecamatan Manyak Payed disinyalir dilakukan oleh oknum perantara pihak Pemdes alias telangke disebut-sebut dalam berita.

“Pemotongan dilakukan bervariasi diduga oleh telangke dari pihak pemerintah desa dan sudah kami ambil sampel nya cukup 4 orang saja untuk memenuhi syarat laporan,” ujar Aliandi, S.H., didampingi Sarwo Edhi, S.H. dikantornya via Telepon kepada awak media, Selasa (17/03/26).

Baca Juga :  Dugaan Penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang Menyalahi Aturan, Diduga Mengondisikan Saksi

Kata Sarwo Edhi, pihaknya sudah sudah temui Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M.H., melaporkan perihal tersebut, “Bapak Bupati minta agar dikembalikan seluruhnya uang tersebut kepada korban berhak terima, seperak pun tidak boleh ada pemotongan, demikian instruksikan bapak Bupati,” katanya.

“Jika tidak dikembalikan seutuhnya, kata Bapak Bupati agar kami melaporkan langsung ke pihak Kejaksaan untuk ditindak sesuai hukum berlaku,” jelas Kuasa Hukum korban, Sarwo Edhie.

Lanjut pengacara warga korban, dari hasil duduk bersama Camat Manyak Payed, Datok Penghulu Kampung Senebok Punti beserta perangkatnya, sudah ada hasilnya bahwa dana itu akan dipulangkan hari ini, Selasa (17/03) di harapan Kuasa Hukum kepada masyarakat korban yang dana bantuannya dipotong.

“Menurut informasi kepada kami, masih ada juga kecamatan lainnya, diduga para oknum Datok Penghulu Kampung disinyalir lakukan pemotongan bantuan stimulan korban tersebut,” sebut Sarwo Edhie mengakhiri.*

Reporter : Joy MA

Berita Terkait

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Berita Terbaru