Difasilitasi Kapolres Batang, Keluarga Tersangka Apresiasi Proses Restorative Justice Meski Sempat Terjadi Kesalahpahaman

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG —suaramasyarakat.com// Di tengah upaya Polri memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan pelayanan yang humanis, Polres Batang menunjukkan komitmennya dengan memfasilitasi proses restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat Akhmad Khusaeri.

 

Kamis, 5 Februari 2026, Polres Batang mempertemukan pihak pelapor dan terlapor dalam rangka memfasilitasi permohonan restorative justice. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara secara dialogis dan berkeadilan, sebagaimana arahan pimpinan Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

 

Keluarga tersangka menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Kapolres Batang AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., beserta seluruh jajaran, yang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi para pihak untuk dipertemukan serta menyampaikan aspirasi masing-masing.

 

Baca Juga :  Babak Baru Skandal Kades Kambangan: Warga Tempuh Jalur Resmi, Surat ke Bupati Batang Disiapkan”

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kapolres Batang dan jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Setidaknya kami diberikan ruang untuk menyampaikan harapan kami,” ungkap perwakilan keluarga tersangka.

 

Akhmad Khusaeri diketahui disangkakan pasal penipuan dan penggelapan terkait dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 01942 seluas 4.826 meter persegi dan SHM Nomor 01626 seluas 3.463 meter persegi. Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/I/I/Res1.11/2026/Reskrim yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Batang.

 

Dalam proses yang berjalan, keluarga tersangka mengakui sempat terjadi kesalahpahaman dalam memahami tahapan dan mekanisme hukum, khususnya terkait konsekuensi dari proses restorative justice yang ditempuh. Perbedaan pemahaman tersebut menimbulkan harapan bahwa status penahanan tersangka akan segera berubah.

 

Baca Juga :  Diduga Sengaja Tahan Gaji, Kuasa Hukum Seret Oknum Manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk Batang ke Ranah Hukum”

Hingga awal Februari 2026, tersangka masih menjalani penahanan di Polres Batang. Kondisi tersebut sempat menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga, terlebih anak tersangka yang kerap mempertanyakan keberadaan ayahnya.

 

Meski demikian, keluarga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap ke depan komunikasi serta penjelasan terkait mekanisme penanganan perkara dapat disampaikan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

 

Proses restorative justice yang difasilitasi Polres Batang ini diharapkan dapat menjadi contoh pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog, keadilan, dan kemanusiaan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batang tetap membuka ruang klarifikasi dan komunikasi guna menjaga transparansi serta kepercayaan publik.

 

Red: Bayu Anggara

 

Berita Terkait

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi
Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek
Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan
63 PEJABAT KAB PEKALONGAN DI PANGGIL KE KANTOR POLRESTA PEKALONGAN, Plt Bupati Sukirman: “Jangan Menghindar!
Marak Penipuan Jual Ayam Frozen di Marketplace Facebook, Polres Banggai Bekuk Pelaku
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
TERJADI DUGAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI RUMAH KEPALA DESA SRIJAYA.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:03 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 17:06 WIB

Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek

Jumat, 10 April 2026 - 06:31 WIB

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 08:13 WIB

63 PEJABAT KAB PEKALONGAN DI PANGGIL KE KANTOR POLRESTA PEKALONGAN, Plt Bupati Sukirman: “Jangan Menghindar!

Berita Terbaru