Diduga Tanpa Putusan Pengadilan, Unit Bus Pariwisata Diamankan Pihak Pembiayaan

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///TEGAL – Suara Masyarakat.com-30/01/2026 Seorang pengusaha transportasi pariwisata asal Pemalang melaporkan dugaan tindakan sepihak oleh perusahaan pembiayaan WOM Finance ke Polres Tegal. Laporan tersebut terkait pengamanan satu unit bus pariwisata yang diduga dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Peristiwa bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, saat pemilik unit berinisial Yuda menerima panggilan telepon dari pihak WOM Pemalang. Dalam panggilan tersebut, Yuda diminta datang ke kantor WOM Tegal untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan membawa unit bus pariwisata yang bersangkutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Yuda kemudian mengonfirmasi kepada adik kandungnya yang saat itu tengah membawa unit bus bersama kru usai mengantar penumpang wisata. Bus tersebut kemudian diarahkan ke kantor WOM Tegal.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Lokop Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Setibanya di lokasi, adik kandung Yuda mengaku disodori sebuah surat yang disebut hanya sebagai formalitas. Ia juga diminta menyalakan mesin bus dengan alasan pemeriksaan nomor rangka mesin dan kendaraan. Awalnya, ia menolak menandatangani dokumen tersebut dan meminta menunggu kehadiran Yuda selaku pemilik unit.

Namun, menurut keterangan korban, pihak WOM tetap memaksa agar surat tersebut ditandatangani dengan dalih hanya bersifat administratif.

Setelah Yuda tiba di kantor WOM Tegal, unit bus pariwisata tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi. Saat dilakukan pengecekan melalui sistem GPS, bus tersebut terdeteksi berada di Yonif 407 Tegal dan disebut telah diamankan. Hingga kini, unit tersebut belum dapat diambil kembali oleh pemiliknya.

Baca Juga :  Pangdam XXIII/Palaka Wira Diterima Secara Adat Mori di Kantor Bupati Morowali Utara 

Merasa dirugikan, Yuda secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal pada 21 Januari 2026 dengan nomor laporan STTP/34/I/2026/Reskrim. Selain itu, pengaduan juga dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal pada 22 Januari 2026.

Kasus ini menambah daftar dugaan praktik penarikan atau pengamanan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dilakukan tanpa putusan pengadilan, yang kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat penanganan hukum secara transparan.Wr

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat

Berita Terbaru