Diduga Minim Transparansi, Perizinan Industri Pengolahan Kayu di Banggai Jadi Sorotan

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banggai, Sulteng – suaramasyarakat.com // Transparansi (keterbukaan) informasi terkait perizinan usaha pengolahan dan penjualan kayu di Kabupaten Banggai menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak berharap adanya keterbukaan informasi dari instansi menangani pelayanan perizinan terpadu terkait legalitas usaha pengolahan kayu yang beroperasi di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan media di sejumlah lokasi industri pengolahan kayu di kawasan Bunga dan Biak, tim media berupaya melakukan konfirmasi terkait izin operasional.

Baca Juga :  Tebar Kepedulian di Hari Pangan Sedunia, Polres Sigi Salurkan Bantuan Sosial Beras gratis untuk Warga

Namun, saat mendatangi lokasi, petugas yang dinilai berwenang tidak berada di tempat.

“Saat melakukan konfirmasi, yang berada di lokasi hanya para pekerja sehingga informasi mengenai perizinan belum dapat diperoleh,” ujar salah seorang dari tim media.

Oleh karena itu, media berharap instansi yang membidangi perizinan di Kabupaten Banggai dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan industri pengolahan dan penjualan kayu yang beroperasi di daerah tersebut.

Baca Juga :  Oknum Tukang Parkir Liar Ribut dengan Warga di Pasar Tua Palu, Aksi Viral di Medsos

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya transparansi informasi kepada publik.

Awak media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait guna keseimbangan informasi publik, meskipun berita ini sudah diterbitkan.*

Yudha

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat

Berita Terbaru