Banggai, Sulteng – suaramasyarakat.com // Transparansi (keterbukaan) informasi terkait perizinan usaha pengolahan dan penjualan kayu di Kabupaten Banggai menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak berharap adanya keterbukaan informasi dari instansi menangani pelayanan perizinan terpadu terkait legalitas usaha pengolahan kayu yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan media di sejumlah lokasi industri pengolahan kayu di kawasan Bunga dan Biak, tim media berupaya melakukan konfirmasi terkait izin operasional.
Namun, saat mendatangi lokasi, petugas yang dinilai berwenang tidak berada di tempat.
“Saat melakukan konfirmasi, yang berada di lokasi hanya para pekerja sehingga informasi mengenai perizinan belum dapat diperoleh,” ujar salah seorang dari tim media.
Oleh karena itu, media berharap instansi yang membidangi perizinan di Kabupaten Banggai dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan industri pengolahan dan penjualan kayu yang beroperasi di daerah tersebut.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya transparansi informasi kepada publik.
Awak media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait guna keseimbangan informasi publik, meskipun berita ini sudah diterbitkan.*
Yudha






