SUARAMASYARAKAT.COM//PALEMBANG]MASYARAKAT.Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dibuat resah dengan ditemukannya sampah medis yang diduga bercampur dengan sampah plastik dan limbah rumah tangga lainnya di halaman depan Klinik Kadir Medika, yang berlokasi di Jalan Pangkalan Benteng.
Berdasarkan keterangan warga, sampah tersebut diduga merupakan limbah medis berbahaya, seperti bekas alat kesehatan, yang seharusnya dikelola secara khusus sesuai ketentuan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Klinik Kadir Medika diketahui dimiliki oleh dr. A. Kadir Munsyi dan dikelola oleh putranya, Randa, yang juga berprofesi sebagai dokter.

Selain mengelola klinik tersebut, Randa juga disebut mengelola dua fasilitas kesehatan lainnya, termasuk sebuah klinik kecantikan bernama AA Freeda yang berdiri berdampingan dengan bangunan klinik umum milik ayahnya.
Masyarakat menilai, dugaan pembuangan limbah medis secara tidak semestinya merupakan pelanggaran serius. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014, pengelolaan limbah medis B3 yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Pelanggaran tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Hasil penelusuran lebih lanjut juga menemukan adanya aktivitas pembangunan di area belakang Klinik Kadir Medika serta penambahan lantai bangunan. Namun, saat dikonfirmasi, pihak klinik diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin pengelolaan limbah medis B3, izin lingkungan, serta rekomendasi Dinas Kesehatan untuk operasional klinik kecantikan.
Pihak pengelola hanya memperlihatkan surat izin praktik dokter dan izin operasional, yang menurut keterangan telah diketahui oleh awak media, namun belum disertai kelengkapan izin lain yang dipersyaratkan sesuai regulasi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait peran dan pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang dinilai seolah tidak mengambil langkah tegas meskipun aktivitas klinik kecantikan memiliki klasifikasi dan perizinan berbeda dengan klinik umum.
Menanggapi hal tersebut, Ivon Caesar alias Mister Bolot, selaku Wakil Ketua PAC Talang Kelapa Forum Cakar Sriwijaya, mengatasnamakan masyarakat menyatakan akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang. Ia juga mendesak Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Kepolisian, serta Satpol PP untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional demi menjamin keselamatan publik, kepatuhan hukum, serta perlindungan lingkungan hidup.






