Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Berpotensi Langgar Hukum Perjudian di Indonesia

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Jakarta – Dugaan praktik perjudian daring melalui platform DAZZ X kembali menjadi sorotan. Aplikasi yang disebut-sebut tampil sebagai platform live streaming hiburan itu diduga menyediakan berbagai permainan yang mengandung unsur perjudian dan dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.

 

Berdasarkan informasi yang beredar dari keterangan pihak yang mengaku pernah bekerja di platform tersebut, perputaran dana diduga mencapai nilai yang sangat besar setiap bulannya. Sistem transaksi disebut melibatkan pengelola platform, agen penjual koin virtual, agensi, hingga host live streaming yang memperoleh keuntungan dari penjualan koin, komisi, serta pencairan hadiah virtual.

Sejumlah pengguna juga mengaku mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah akibat terus mengikuti permainan yang tersedia. Dugaan lainnya, proses transaksi dilakukan melalui mekanisme di luar sistem perbankan resmi sehingga dinilai menyulitkan proses pelacakan.

Baca Juga :  DPP Rampas 08 Gelar Apel Akbar Kebangsaan, Ketua DPW Aceh Hadir di Jakarta.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang dilakukan secara daring, dilarang berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, aktivitas perjudian melalui media elektronik juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Indonesia melalui aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya pemberantasan judi daring karena dinilai merugikan masyarakat, memicu tindak pidana lain, serta berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

Baca Juga :  HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap aplikasi yang menawarkan permainan berhadiah dengan sistem pembelian koin atau penukaran hadiah yang mengarah pada praktik perjudian. Apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Dr. Conie Pania Putri Kecam Kekerasan terhadap Dua Jurnalis, Kapolda Sumsel Amankan Tiga Terduga Pelaku
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Jadi Menko Polkam
Suaramasyarakat.com Ucapkan Selamat atas Penunjukan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
YBH SUMSEL BERKEADILAN Somasi BRI lakukan Mafia Dalam Pencairan Fasilitas Kredit.
DPD dan DPP Harimau Sumatera Dorong Generasi Muda Ikuti Kejuaraan Karate Tingkat Nasional Piala H. Cik Ujang 2026
MTQ JQHNU Ke-2 Kota Palembang Tahun 2026 Diikuti 594 Peserta, Semarakkan Maulid Nabi dan HUT RI ke-81
Mantan Kasat Reskrim Polres Tapin Diadukan ke Propam, Dugaan Kekerasan terhadap Tersangka Masuk Ranah Pemeriksaan
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:17 WIB

Dr. Conie Pania Putri Kecam Kekerasan terhadap Dua Jurnalis, Kapolda Sumsel Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Jadi Menko Polkam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Suaramasyarakat.com Ucapkan Selamat atas Penunjukan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Jumat, 25 September 2026 - 13:33 WIB

YBH SUMSEL BERKEADILAN Somasi BRI lakukan Mafia Dalam Pencairan Fasilitas Kredit.

Rabu, 16 September 2026 - 00:08 WIB

DPD dan DPP Harimau Sumatera Dorong Generasi Muda Ikuti Kejuaraan Karate Tingkat Nasional Piala H. Cik Ujang 2026

Berita Terbaru