Batang, 8 Oktober 2025 – Penanganan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio oleh Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, meskipun barang bukti berupa kendaraan telah diamankan, hingga kini pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut belum juga ditangkap.
Laporan polisi dengan nomor STPLP/304/VIII/2025/JATENG/RESBTG mencatat dugaan penggelapan terhadap satu unit mobil berpelat G 1559 WC, yang masih berstatus kredit di salah satu perusahaan pembiayaan. Kendaraan tersebut kini telah berada di tangan penyidik, namun proses penegakan hukum terhadap pelaku tampak mandek tanpa alasan yang jelas.
Kantor Bantuan Hukum (KBH) Suara Masyarakat mempertanyakan langkah Unit 1 Satreskrim Polres Batang, yang dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas penyidikan.
“Jika barang bukti sudah diamankan, mengapa pelaku belum juga ditindak? Bukankah ini berarti penyidik sudah memiliki satu unsur kuat dalam konstruksi perkara? Publik berhak tahu alasan dari kelambanan ini,” tegas Direktur KBH Suara Masyarakat dalam keterangannya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah Unit 1 Satreskrim Polres Batang sedang menunggu sesuatu, ataukah memang tidak ada kemauan untuk menindaklanjuti secara tuntas?
Dengan telah diamankannya kendaraan sebagai alat bukti, penyidik sejatinya telah memiliki pijakan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 372 KUHP, perbuatan mengalihkan atau menyembunyikan kendaraan yang masih dalam status kredit, tanpa seizin pemilik sah atau perusahaan pembiayaan, termasuk dalam kategori penggelapan:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain… dihukum karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Tidak adanya tindakan penangkapan terhadap pelaku yang telah dilaporkan dan didukung barang bukti dapat memunculkan asumsi negatif terhadap integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Apakah hukum hanya berlaku untuk kendaraan, sementara pelaku terus melaju tanpa hambatan?
Saat publik menunggu kepastian hukum, kasus ini justru terkesan ‘diparkir’ di ruang penyidik. Masyarakat berharap, Unit 1 Satreskrim Polres Batang segera menunjukkan langkah tegas, bukan sekadar menggugurkan administrasi laporan.
Karena keadilan tak seharusnya tertunda hanya karena pelaku lebih cepat melangkah daripada penegak hukum.
Redbay