Barang Bukti Sudah di Tangan, Tapi Pelaku Masih di Lapangan: Ada Apa dengan Unit 1 Satreskrim Polres Batang?”

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Batang, 8 Oktober 2025 – Penanganan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio oleh Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, meskipun barang bukti berupa kendaraan telah diamankan, hingga kini pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut belum juga ditangkap.

Laporan polisi dengan nomor STPLP/304/VIII/2025/JATENG/RESBTG mencatat dugaan penggelapan terhadap satu unit mobil berpelat G 1559 WC, yang masih berstatus kredit di salah satu perusahaan pembiayaan. Kendaraan tersebut kini telah berada di tangan penyidik, namun proses penegakan hukum terhadap pelaku tampak mandek tanpa alasan yang jelas.

Kantor Bantuan Hukum (KBH) Suara Masyarakat mempertanyakan langkah Unit 1 Satreskrim Polres Batang, yang dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas penyidikan.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bahas Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Wonogiri

“Jika barang bukti sudah diamankan, mengapa pelaku belum juga ditindak? Bukankah ini berarti penyidik sudah memiliki satu unsur kuat dalam konstruksi perkara? Publik berhak tahu alasan dari kelambanan ini,” tegas Direktur KBH Suara Masyarakat dalam keterangannya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah Unit 1 Satreskrim Polres Batang sedang menunggu sesuatu, ataukah memang tidak ada kemauan untuk menindaklanjuti secara tuntas?

Dengan telah diamankannya kendaraan sebagai alat bukti, penyidik sejatinya telah memiliki pijakan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 372 KUHP, perbuatan mengalihkan atau menyembunyikan kendaraan yang masih dalam status kredit, tanpa seizin pemilik sah atau perusahaan pembiayaan, termasuk dalam kategori penggelapan:

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Lurah Ogan Baru Diduga Menyimpang, DPC Fans Base Moeldoko Palembang Laporkan ke Kejati Sumsel

“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain… dihukum karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Tidak adanya tindakan penangkapan terhadap pelaku yang telah dilaporkan dan didukung barang bukti dapat memunculkan asumsi negatif terhadap integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Apakah hukum hanya berlaku untuk kendaraan, sementara pelaku terus melaju tanpa hambatan?

Saat publik menunggu kepastian hukum, kasus ini justru terkesan ‘diparkir’ di ruang penyidik. Masyarakat berharap, Unit 1 Satreskrim Polres Batang segera menunjukkan langkah tegas, bukan sekadar menggugurkan administrasi laporan.

Karena keadilan tak seharusnya tertunda hanya karena pelaku lebih cepat melangkah daripada penegak hukum.

 

Redbay

Berita Terkait

Terkesan Lalai Jalankan Tupoksi, ATCW Minta Bupati Aceh Tamiang Copot Direktur RSUD Muda Sedia
20 Atlet Shorinji Kempo Sumbar Berangkat ke Kudus
Satreskrim Unit I Polres Batang Sibuk Tahan Mobil, Pelaku Penggelapan Dibiarkan Bebas Berkeliaran!”
Oknum Tukang Parkir Liar Ribut dengan Warga di Pasar Tua Palu, Aksi Viral di Medsos
Jeje Tak Berkutik Saat Diringkus, Polisi Temukan Sabu dalam Sedotan
Bupati dan Kapolres Pidie Jaya Bergerak Bersama Pantau Pilchiksung, Wujudkan Pilkades Aman dan Kondusif
Polres Pidie Jaya: Kebakaran Mobil di SPBU Meurah Dua Diduga Akibat Korsleting Mesin
Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Terkesan Lalai Jalankan Tupoksi, ATCW Minta Bupati Aceh Tamiang Copot Direktur RSUD Muda Sedia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:20 WIB

20 Atlet Shorinji Kempo Sumbar Berangkat ke Kudus

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:58 WIB

Satreskrim Unit I Polres Batang Sibuk Tahan Mobil, Pelaku Penggelapan Dibiarkan Bebas Berkeliaran!”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Oknum Tukang Parkir Liar Ribut dengan Warga di Pasar Tua Palu, Aksi Viral di Medsos

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:43 WIB

Jeje Tak Berkutik Saat Diringkus, Polisi Temukan Sabu dalam Sedotan

Berita Terbaru

SOROTAN

20 Atlet Shorinji Kempo Sumbar Berangkat ke Kudus

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:20 WIB