Pemalang – jawa tengah. Sangatlah di sayangkan upaya yang di lakukan salah satu oknum kanit reskrim polsek kota pemalang yang mengeluarkan pernyataan kepada salah satu korban berinisial A,bahwa korban
tidak pernah ada laporan, namun yang terjadi sangatlah berbeda dengan apa yang ada di lapangan yaitu pada senin , 24 Maret 2025 kanit reskrim mendatangi rumah korban yang beralamat dukuh sawangan kabupaten brebes untuk memberikan SP2HP. Menurut pendapat joko SH selalu kuasa hukum dari korban menyatakan bahwa , pada tanggal 28 Februari pernah melakukan upaya hukum dan sudah di mintai keterangan klarifikasi di polsek kota pemalang, sekia pukul 20.00 s/d 01.00 WIB. Namun kanit reskrim polsek kota pemalang berdalih bahwa korban tidak pernah membuat laporan.
Dengan adanya peristiwa tersebut kita merasa kecewa dalam mencari sebuah keadilan, di karenakan ketidak jelasan dalam perkara dugaan penggelapan tersebut. ” Ungkap joko S.H selalu kuasa hukum korban” Selain itu yang sangat di sayangkan oknum kanit tersebut juga melontarkan kata kata yang bersifat intimidasi terhadap korban dengan ucapan bahwa ” Kuasa hukum cacat formil”.ketika kanit merasa bahwa korban tidak ada laporan, kenapa polsek berani menyita kendaraan milik korban dari terduga penadah atas tindakan tersebut, ungkap A selalu koran” . Kendaraan dengan NOPOL G 1024 ZG kini berada di polsek pemalang kota dengan status yang tidak jelas, padahal unit tersebut sudah di lengkapi dengan foto kopi BPKB atas nama korban sendiri beserta dokumen dokumen pendukung lainya dan tanpa adanya keterlambatan angsuran dari pihak finance.
Atas kejadian oknum kanit reskrim tersebut, kuasa hukum korban melakukan upaya hukum di bid propam polda jateng, dan kasi propam polres pemalang untuk di tindaklanjuti atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang di lakukan oleh oknum salah satu anggota dari polsek pemalang tetsebut. Hingga terjadinya kejadian tersebut beberapa oknum dari reskrim polsek pemalang hanya diam.
Red – bay
Aneh?? Polsek pemalang menyatakan stetmen tidak ada laporan, namun korban di kirimi SP2HP.!!
Pemalang – jawa tengah. Sangatlah di sayangkan upaya yang di lakukan salah satu oknum kanit reskrim polsek kota pemalang yang mengeluarkan pernyataan kepada salah satu korban berinisial A,bahwa korban tidak pernah ada laporan, namun yang terjadi sangatlah berbeda dengan apa yang ada di lapangan yaitu pada senin , 24 Maret 2025 kanit reskrim mendatangi rumah korban yang beralamat dukuh sawangan kabupaten brebes untuk memberikan SP2HP. Menurut pendapat joko SH selalu kuasa hukum dari korban menyatakan bahwa , pada tanggal 28 Februari pernah melakukan upaya hukum dan sudah di mintai keterangan klarifikasi di polsek kota pemalang, sekia pukul 20.00 s/d 01.00 WIB. Namun kanit reskrim polsek kota pemalang berdalih bahwa korban tidak pernah membuat laporan.
Dengan adanya peristiwa tersebut kita merasa kecewa dalam mencari sebuah keadilan, di karenakan ketidak jelasan dalam perkara dugaan penggelapan tersebut. ” Ungkap joko S.H selalu kuasa hukum korban” Selain itu yang sangat di sayangkan oknum kanit tersebut juga melontarkan kata kata yang bersifat intimidasi terhadap korban dengan ucapan bahwa ” Kuasa hukum cacat formil”.ketika kanit merasa bahwa korban tidak ada laporan, kenapa polsek berani menyita kendaraan milik korban dari terduga penadah atas tindakan tersebut, ungkap A selalu koran” . Kendaraan dengan NOPOL G 1024 ZG kini berada di polsek pemalang kota dengan status yang tidak jelas, padahal unit tersebut sudah di lengkapi dengan foto kopi BPKB atas nama korban sendiri beserta dokumen dokumen pendukung lainya dan tanpa adanya keterlambatan angsuran dari pihak finance.
Atas kejadian oknum kanit reskrim tersebut, kuasa hukum korban melakukan upaya hukum di bid propam polda jateng, dan kasi propam polres pemalang untuk di tindaklanjuti atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang di lakukan oleh oknum salah satu anggota dari polsek pemalang tetsebut. Hingga terjadinya kejadian tersebut beberapa oknum dari reskrim polsek pemalang hanya diam.
Red – bay