Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK “Selendangan”, Aktivis Suara Masyarakat Beri Apresiasi

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang — Upaya pemberantasan praktik jual-beli kendaraan bermotor dengan STNK selendangan atau aspal kembali menjadi perhatian publik. Polres Batang kini sedang menangani dugaan peredaran kendaraan dengan dokumen tidak sah yang diduga melibatkan beberapa pihak.

Di area parkir Polres Batang tampak satu unit kendaraan bermotor berpelat G 1855 EK yang sedang diamankan penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan praktik penggunaan STNK tidak sesuai ketentuan.

Dugaan Keterlibatan Individu Berinisial F

Menurut informasi yang diterima Suara Masyarakat, salah satu terduga yang sedang diperiksa penyidik disebut berinisial F, warga Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Penyidik Satreskrim Polres Batang saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.

Seorang warga berinisial R, asal Denasri, yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan, menyampaikan bahwa F juga sedang berurusan dalam perkara lain yang ditangani Satreskrim Polsek Kota Batang. R menyebut F diduga kerap menguasai atau memperdagangkan kendaraan yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya.
(Keterangan ini masih berupa pengakuan korban dan bukan keputusan hukum yang mengikat.)

Baca Juga :  Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa

Dukungan Aktivis Suara Masyarakat

Aktivis Suara Masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Satreskrim Polres Batang. Mereka mendorong agar penyidik mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran STNK selendangan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mendukung penuh tindakan cepat Polres Batang. Praktik STNK selendangan ini merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak kejahatan lanjutan,” ujar perwakilan Suara Masyarakat.

Apa Itu STNK Selendangan / Aspal?

Istilah ini merujuk pada dokumen kendaraan yang tidak sah, misalnya:
• STNK tidak sesuai dengan kendaraan,
• STNK tanpa BPKB,
• dokumen palsu,
• atau kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai regulasi.

Penggunaan atau peredaran STNK seperti ini dapat menimbulkan kerugian besar dan berpotensi menyeret pemilik kendaraan ke persoalan hukum.

1. Pemalsuan atau Penggunaan Dokumen Kendaraan Tidak Sah

Pasal 263 KUHP
Pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu diancam pidana hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Pante Raja Polres Pidie Jaya Sukses Tangani Dua Kasus Lewat Problem Solving Adat Gampong

2. Menguasai atau Memperdagangkan Barang yang Diketahui Berasal dari Kejahatan

Pasal 480 KUHP (Pasal Penadahan)
Membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari kejahatan dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.

3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 288 ayat (1)
Mengemudikan kendaraan tanpa STNK yang sah dapat dikenai pidana kurungan atau denda.

4. Penipuan dalam Transaksi Kendaraan

Pasal 378 KUHP
Penipuan dengan motif keuntungan pribadi diancam pidana 4 tahun penjara.

Kasus dugaan peredaran STNK selendangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dan kepastian hukum dalam transaksi kendaraan bermotor. Masyarakat berharap Satreskrim Polres Batang dapat mengusut tuntas dugaan jaringan yang terlibat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Suara Masyarakat menyatakan siap mendukung dan mengawal proses penegakan hukum agar Batang menjadi wilayah yang aman dari praktik kendaraan ilegal. Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Pengusaha Pembakaran Arang di Talang Betutu Mengaku Resah, Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jadi Sorotan
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Rabu, 30 September 2026 - 09:24 WIB

Pengusaha Pembakaran Arang di Talang Betutu Mengaku Resah, Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Berita Terbaru