Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Bekuk Pengedar Sabu di Taopa, Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika Antar Wilayah

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Parigi Moutong, Selasa 11 November 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

 

Dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa pagi, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Paria, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong.

 

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (37), warga setempat yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.

 

 

 

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

 

 

“Setelah dilakukan observasi, pada pukul 05.50 Wita anggota yang dipimpin Kanit Idik I Bripka Bams Sunia melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Saat digeledah, ditemukan 9 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,87 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan digenggam langsung oleh pelaku,” ungkap IPTU Tarigan.

Baca Juga :  BEREBUT WARISAN, KAKAK BERADIK SALING BACOK

 

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.709.000, satu KTP atas nama FE, satu unit handphone merek Infinix, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

 

 

Dari hasil pemeriksaan awal, FE mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya dan memperoleh sabu dari seseorang berinisial WA, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Proses penangkapan dan penyitaan dilakukan secara profesional serta disaksikan langsung oleh Kepala Desa Paria bersama perangkat desa.

 

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Bojong, Kapolres Minta Warga Tetap Tenang

 

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

 

 

“Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama, kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Tarigan.

 

 

Melalui penindakan ini, Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok wilayah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, sejalan dengan semangat Presisi dalam melayani dan melindungi masyarakat.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru