Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Prosesi tahapan pemilihan datok (Pildatok) di Desa Selamat Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang disesi tes mampu baca Al-Qur’an kepada bakal calon (Balon) kepala desa atau Datok Penghulu Kampung terkesan berlebihan dilakukan pihak kantor urusan agama (KUA) setempat.
Investigasi dilakukan tim media ini berhasil memperoleh berbagai data dan informasi diduga menyimpang dari aturan Regulasi berlaku, seperti tes mampu baca Al-Qur’an sesuai disebut dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Sebagai tolok ukur, Pildatok dilaksanakan di 52 desa lainnya di Aceh Tamiang, semua aturan sama karena merujuk pada regulasi yang sama, tetapi dalam hal ini diduga ada kerancuan dilakukan oleh tim penguji mampu baca Al-Qur’an dari petugas KUA Kecamatan Tenggulun kepada balon Datok penghulu kampung di Desa Selamat, ada apa dibalik itu semua?
Dari tahapan tersebut juga di tempat lain dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, tes atau uji mampu baca Al-Qur’an biasanya begitu selesai tes langsung disampaikan hasilnya, ini pengumumannya baru disampaikan menurut keterangan para balon datok penghulu dan tokoh masyarakat Desa Selamat tentang 20 hari lamanya.
Suherman, Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Selamat kepada media mengatakan, terdapat dugaan kerancuan dalam proses tahapan Pildatok di desanya, salah satunya tes atau uji mampu baca Al-Qur’an, terhadap salah seorang balon datok penghulu, Fajar, diketahui mantan Imam Dusun Pakel.
“Kami sangat merasa heran dengan mekanisme dilakukan oleh tim penguji mampu baca Al-Qur’an dari KUA Kecamatan Tenggulun terhadap beberapa Balon Datok Penghulu Kampung Selamat, salah satunya Fajar, kok bisa dinyatakan kurang mampu membaca Al-Qur’an,” tanya Suherman, Rabu (05/11/25).
Menurut eks anggota DPRK Aceh Tamiang dan juga mantan caleg Partai Golkar itu, dirinya juga pernah ikut aturan uji atau tes mampu baca Al-Qur’an sesuai diatur dalam Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik, atau disebut datok penghulu kampung di Aceh Tamiang.
“Ini merupakan salah satu penzaliman, pelecehan terhadap darwah desa, dan harga diri bagi Fajar selaku korban oleh pihak tim penguji dari KUA Kecamatan Tenggulun dan ini harus dipertanggungjawabkan, jika tidak secara kearifan lokal, maks akan ditempuh jalur berkekuatan hukum tetap,” tegas Tomas Itu.
Menurut Direktur FPRM, Nasruddin, S.E, ada beberapa analisa praduga dalam putusan uji mampu baca Al-Qur’an terhadap balon datok penghulu di Desa Selamat Kecamatan Tenggulun itu, hingga mengarah pada indikasi unsur dugaan pengkondisian keputusan hasil tes, siapa dalangnya?
“Bagaimana dimaksud penjabaran isu Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik tersebut, tidak secara spesifik melainkan sebagai salah satu syarat beragama Islam, kenapa harus terlalu rumit,” tanya Nasruddin, S.E., Rabu (05/11/25).
Direktur FPRM, memiliki praduga, apakah penguji dari KUA Kecamatan Tenggulun untuk balon datok penghulu di Desa Selamat faham aturan dan mampu menjabarkan bahasa regulasi? Bagaimana dimaksud mampu baca Al-Qur’an, apakah harus seperti kategori dan kriteria lomba atau MTQ membacanya?
“Tim penguji mampu baca Al-Qur’an balon datok penghulu Desa Selamat harus dimintai pertanggungjawabannya dan mempertanggungjawabkan harga diri orang dan marwah desa tersebut, jika tidak bisa dengan Restorative Justice (RJ) maka ke ranah PTUN,” tegas Direktur FPRM itu.
Upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), nilai Direktur FPRM adalah langkah akhir guna mendapatkan keadilan berbasis hukum tetap demi pemulihan dan pengembalian harga diri serta marwah akibat dampak tersebut.
“Jika benar-benar saya tidak mampu mengaji dan ditetapkan demikian, saya legowo dan pasrah, tetapi ini berbeda telaahannya, maks saya akan tempuh jalur hukum jika tidak dikembalikan harga diri saya dan keluarga serta marwah desa kami,” jelas Fajar, selaku korban singkat.
Pihak Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP Desa Selamat saat dikonfirmasi tim media dan para kuasa hukum Fajar, selaku korban berikan jawaban, “Terkait putusan kelulusan tes mampu baca Al-Qur’an itu urusan pihak penguji atau tukang tes dari KUA, kami hanya membaca putusan mereka,” ujar ketua P2DP, Sigit Sucipto.
Awak media ini belum mendapatkan hubungan ke pihak KUA Kecamatan Tenggulun, baik langsung maupun via kontak telepon seluler atau WhatsApp hingga berita ini diturunkan.
Namun hak jawab dan hak klarifikasi tetap diberikan kepada yang bersangkutan guna keseimbangan informasi publik.*
Reporter : S. Adi P






