Setahun Kasus Tidak ada kejelasan, Polres Temanggung Diduga Tidur di Atas Laporan Rakyat”

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COM//Temanggung – Jawa Tengah // Pihak pelapor mengaku hanya menerima informasi seadanya dari penyidik. Alasan klasik seperti “banyak pekerjaan menumpuk” atau “ada kegiatan penting” kembali disampaikan setiap kali dimintai kejelasan perkembangan perkara.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya diberikan secara berkala, hanya menjadi angin surga bagi pelapor.

 

Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 17 dan 18, dengan tegas mewajibkan penyidik untuk memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala dan transparan.

 

Lambannya penanganan perkara ini menimbulkan dugaan bahwa profesionalitas dan akuntabilitas penyidik telah diabaikan. Situasi ini bukan hanya mencederai rasa keadilan korban, tapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

 

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

1. Pasal 7 ayat (1) KUHAP — mengamanatkan agar penyidik segera melakukan tindakan hukum berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Imbau Masyarakat Stop Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Non-Subsidi

2. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 17-18 — mengatur kewajiban penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — menjamin hak masyarakat atas pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.

 

Ketidakjelasan status perkara selama lebih dari satu tahun merupakan bentuk kelalaian administratif dan pelanggaran terhadap asas pelayanan publik.

 

 

 

Fenomena lambannya penyidikan kasus ini kembali menegaskan sindiran klasik bahwa “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Bila pelapor adalah rakyat kecil, penanganan perkara seolah tidak menjadi prioritas. Namun ketika pihak berpengaruh yang dirugikan, aparat bisa bergerak dengan kecepatan luar biasa.

 

Keadilan tidak boleh bergantung pada status sosial atau besarnya perkara.

Baca Juga :  Patroli Polsek Sidorejo Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar

Setiap laporan masyarakat adalah ujian moral dan profesionalisme aparat penegak hukum.

 

 

 

Desakan Publik

1. Kapolres Temanggung diminta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait lambannya penanganan kasus Abdul Aziz.

2. Kasat Reskrim Polres Temanggung perlu melakukan evaluasi internal dan menindak tegas penyidik yang lalai.

3. Polda Jawa Tengah diminta turun tangan melakukan supervisi dan audit penyidikan.

4. Jika tidak ada kemajuan, masyarakat berhak melaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan.

 

 

Abdul Aziz, warga biasa yang berani melapor, sejatinya sedang mempertaruhkan kepercayaannya kepada negara.

Jika kasus seperti ini dibiarkan menggantung, maka Polres Temanggung bukan hanya mengabaikan satu perkara, tetapi juga mengabaikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru