SUARAMASYARAKAT.COM//Temanggung – Jawa Tengah // Pihak pelapor mengaku hanya menerima informasi seadanya dari penyidik. Alasan klasik seperti “banyak pekerjaan menumpuk” atau “ada kegiatan penting” kembali disampaikan setiap kali dimintai kejelasan perkembangan perkara.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya diberikan secara berkala, hanya menjadi angin surga bagi pelapor.
Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 17 dan 18, dengan tegas mewajibkan penyidik untuk memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala dan transparan.
Lambannya penanganan perkara ini menimbulkan dugaan bahwa profesionalitas dan akuntabilitas penyidik telah diabaikan. Situasi ini bukan hanya mencederai rasa keadilan korban, tapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dasar Hukum yang Dilanggar
1. Pasal 7 ayat (1) KUHAP — mengamanatkan agar penyidik segera melakukan tindakan hukum berdasarkan laporan masyarakat.
2. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 17-18 — mengatur kewajiban penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — menjamin hak masyarakat atas pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Ketidakjelasan status perkara selama lebih dari satu tahun merupakan bentuk kelalaian administratif dan pelanggaran terhadap asas pelayanan publik.
Fenomena lambannya penyidikan kasus ini kembali menegaskan sindiran klasik bahwa “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Bila pelapor adalah rakyat kecil, penanganan perkara seolah tidak menjadi prioritas. Namun ketika pihak berpengaruh yang dirugikan, aparat bisa bergerak dengan kecepatan luar biasa.
Keadilan tidak boleh bergantung pada status sosial atau besarnya perkara.
Setiap laporan masyarakat adalah ujian moral dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Desakan Publik
1. Kapolres Temanggung diminta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait lambannya penanganan kasus Abdul Aziz.
2. Kasat Reskrim Polres Temanggung perlu melakukan evaluasi internal dan menindak tegas penyidik yang lalai.
3. Polda Jawa Tengah diminta turun tangan melakukan supervisi dan audit penyidikan.
4. Jika tidak ada kemajuan, masyarakat berhak melaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan.
Abdul Aziz, warga biasa yang berani melapor, sejatinya sedang mempertaruhkan kepercayaannya kepada negara.
Jika kasus seperti ini dibiarkan menggantung, maka Polres Temanggung bukan hanya mengabaikan satu perkara, tetapi juga mengabaikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.
Red – Bayu Anggara

