Sukaryo Menangis di KSPP Syari’ah SM NU Pekalongan: Pokok Utang Lunas, Ujroh Masih Membebani”

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, Oktober 2025 — Sukaryo, salah satu nasabah Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah (KSPP) SM NU di Kota Pekalongan, kini menghadapi dilema serius meski telah melunasi pokok utangnya. Warga Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Batang, ini berharap adanya toleransi dan belas kasihan dari pihak koperasi terkait ujroh yang masih harus dibayarkan.

Menurut data yang diterima, nominal ujroh yang tercatat sebesar Rp 107.509.500,-, sementara pihak koperasi menetapkan pembayaran sebesar Rp 50.000.000,- sebagai keringanan. Sukaryo telah melunasi pokok utang sebesar Rp 61.500.000,-, namun masih kesulitan memenuhi pembayaran ujroh tersebut.

“Kami sudah berusaha membayar sesuai kemampuan. Pokok utang sudah lunas, tapi ujroh yang tersisa masih sangat memberatkan keluarga kami,” ujar Sukaryo

Selain beban ujroh, keluarga Sukaryo menyayangkan tindakan oknum pegawai koperasi yang mencoret-coret tembok rumahnya karena keterlambatan pembayaran. Tindakan tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan menimbulkan sorotan etika dan hukum.

Ahli hukum koperasi menegaskan bahwa perlakuan kekerasan atau intimidasi terhadap nasabah adalah tindakan melanggar hukum, terlepas dari adanya kewajiban pembayaran.

Baca Juga :  Nota Kosong Bermeterai, Mantan Pimpinan RSUD Limpung Dr. A Diduga Rugikan Pengusaha Laundry

Ujroh (الأجرة) dalam ekonomi syariah berarti imbalan atau upah atas jasa yang diberikan. Dalam koperasi syariah, ujroh biasanya diberikan sebagai imbalan atas pengelolaan pinjaman, administrasi, atau jasa koperasi.

Dasar hukum terkait ujroh antara lain:
1. Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah:
“Ujroh harus jelas jumlah dan cara pembayarannya, serta disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad.”
2. Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa:
“Ujroh boleh dikenakan oleh lembaga keuangan syariah, asalkan tidak menzalimi nasabah dan transparan.”
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 9 Tahun 1995:
Koperasi wajib mengutamakan kepentingan anggota, memberikan informasi yang jelas, dan tidak membebani anggota secara berlebihan.
4. Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Produk Pembiayaan Syariah:
Menekankan transparansi, kemampuan nasabah, dan prinsip keadilan dalam penerapan ujroh.

Dengan demikian, penerapan ujroh harus memperhatikan kemampuan nasabah, terlebih jika pokok utang sudah dilunasi.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbang.Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur.

Sukaryo dan keluarga berharap koperasi dapat melakukan negosiasi pembayaran ujroh yang adil dan sesuai kemampuan mereka. Beberapa langkah yang disarankan:
1. Restrukturisasi pembayaran ujroh sesuai kemampuan debitur;
2. Toleransi atau pengurangan ujroh bagi nasabah yang telah melunasi pokok utang;
3. Mediasi internal koperasi untuk menyelesaikan perselisihan tanpa menimbulkan konflik;
4. Penerapan prosedur etis agar pegawai tidak melakukan tindakan intimidatif terhadap nasabah.

“Tujuan ujroh adalah imbalan jasa, bukan alat menekan nasabah. Prinsip keadilan dan kemaslahatan anggota harus menjadi prioritas koperasi syariah.”

Kasus Sukaryo menjadi contoh penting bahwa koperasi syariah harus menyeimbangkan kepentingan usaha dan kesejahteraan anggota. Ujroh yang adil, transparan, dan proporsional adalah prinsip utama agar koperasi benar-benar menegakkan nilai syariah dan menjaga kepercayaan nasabah.

Dengan pendekatan humanis dan mediasi, diharapkan koperasi dapat memberikan keringanan ujroh bagi nasabah yang telah melunasi pokok utang, sekaligus menegakkan etika dan hukum yang berlaku. Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru