SUARAMASYARAKAT.COM//Jakarta – Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba dengan total 51.763 tersangka. Dari jumlah tersebut, tercatat 157 warga negara asing dan 150 anak di bawah umur turut diamankan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita 197,71 ton berbagai jenis narkotika, terdiri dari 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, lebih dari 1,4 juta butir ekstasi, serta sejumlah kokain dan heroin.
Selain menindak pelaku peredaran gelap narkotika, Polri juga mengusut kasus pencucian uang hasil kejahatan narkoba. Sebanyak 22 kasus berhasil diungkap dengan nilai aset yang disita mencapai Rp221,38 miliar.
Tidak hanya fokus pada penindakan, Polri juga menerapkan pendekatan restorative justice terhadap 1.072 pengguna narkoba, yang kini menjalani program rehabilitasi.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10).
Komjen Syahar menegaskan, Polri akan terus memperkuat koordinasi dan memperluas operasi lintas wilayah untuk menekan peredaran narkotika di Indonesia. “Kami berkomitmen tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tandasnya.

