Buktikan Amanah Penegakan Hukum Humanis, Kejari Batang Selesaikan Perkara dengan RJ

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, Jateng — SuaraMasyarakat.com // Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang kembali tunjukkan komitmennya wujudkan penegakan hukum berkeadilan dan humanis melalui pelaksanaan Restorative Justice (RJ).

Proses penyelesaian perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batang, bersama jajaran Satreskrim Polres Batang dan perwakilan dari Kantor Hukum Suara Masyarakat.

Pada acara tersebut, suasana haru dan keakraban terlihat saat para pihak pelaku, korban, serta keluarga masing-masing sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif.

Proses ini dilakukan setelah terpenuhinya seluruh syarat substantif dan administratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasipidum Kejari Batang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanah Jaksa Agung Republik Indonesia, agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ketua LBH-SM: Diduga Tabrak Aturan Hukum Terkait DD, Benarkah Kades Meunye Peut Kebal Hukum?

“Restorative justice bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi hukum, tetapi ini adalah bentuk penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, memulihkan hubungan, dan mengembalikan harmoni sosial,” ujar Kasipidum Kejari Batang.

Kasi Pidum menambahkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif hanya dilakukan setelah mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepentingan masyarakat luas.

Dalam hal ini, korban telah memaafkan pelaku dan sepakat untuk berdamai tanpa paksaan.

Kolaborasi antara Kejari Batang, Polres Batang, dan lembaga hukum masyarakat menunjukkan sinergi yang kuat dalam menghadirkan hukum yang berhati nurani dan berkeadilan sosial.

Proses RJ ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga dapat menjadi sarana rekonsiliasi dan pemulihan bersama.

Baca Juga :  Jaksa Diduga Intervensi Terdakwa! Tim Pengacara kharisma JBU law office Nyatakan Perlawanan di Persidangan PN Batang

Kejaksaan Negeri Batang berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan humanis, sejalan dengan semangat Trapsila Adhyaksa, yakni keadilan yang berpihak pada rakyat dan kemanusiaan.

Restorative Justice
1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
2. Pasal 1 angka 6 KUHAP dan Pasal 139 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan umum atau alasan tertentu.
3. Prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, serta diperkuat melalui berbagai Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) tentang pelaksanaan RJ di seluruh Indonesia.*

Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru