SUARAMASYARAKAT.COM//Batang, Jawa Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui pelaksanaan Restorative Justice (RJ). Proses penyelesaian perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batang, bersama jajaran Satreskrim Polres Batang dan perwakilan dari Kantor Hukum Suara Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, suasana haru dan keakraban terlihat saat para pihak — pelaku, korban, serta keluarga masing-masing — sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif. Proses ini dilakukan setelah terpenuhinya seluruh syarat substantif dan administratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasipidum Kejari Batang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanah Jaksa Agung Republik Indonesia, agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Restorative justice bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi hukum, tetapi ini adalah bentuk penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, memulihkan hubungan, dan mengembalikan harmoni sosial,” ujar Kasipidum Kejari Batang.
Kasi Pidum menambahkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif hanya dilakukan setelah mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepentingan masyarakat luas. Dalam hal ini, korban telah memaafkan pelaku dan sepakat untuk berdamai tanpa paksaan.
Kolaborasi antara Kejari Batang, Polres Batang, dan lembaga hukum masyarakat menunjukkan sinergi yang kuat dalam menghadirkan hukum yang berhati nurani dan berkeadilan sosial. Proses RJ ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga dapat menjadi sarana rekonsiliasi dan pemulihan bersama.
Kejaksaan Negeri Batang berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan humanis, sejalan dengan semangat Trapsila Adhyaksa, yakni keadilan yang berpihak pada rakyat dan kemanusiaan.
Restorative Justice
1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
2. Pasal 1 angka 6 KUHAP dan Pasal 139 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan umum atau alasan tertentu.
3. Prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, serta diperkuat melalui berbagai Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) tentang pelaksanaan RJ di seluruh Indonesia.
Red – Bayu Anggara






