Photo diambil oleh awak media SuaraMastarakat com di Mapolsek Kuala saat mobil ditahan Kapolsek Kuala Iptu Zulkahar, saat photo diambil didampingi salah satu anggota Propam Polres Nagan Raya
Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com // Kapolres Nagan Raya dinilai tidak sigap merespon laporan masyarakat terkait mobil milik seorang warga atas nama Ina Anggrena, domisili di Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala, diduga libatkan Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar.
Mobil Toyota All News Grand Rush milik Ina Anggrena tertera di STNK diduga dirampas oleh oknum dari pihak Leasing ACC Banda Aceh diduga dibekingi oleh Kapolsek Kuala dan mobil sempat ditahan di Mapolsek oleh Kapolsek Iptu Zulkahar sebulan lalu.
Kapolres Nagan Raya (Nara), AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K, M.I.K diminta tindak tegas Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar, diduga terlibat bersama pihak oknum Leasing ACC Banda Aceh diduga gelapkan mobil atas nama Ina Anggrena dan Khairuman, warga Desa Ujong Patihah.
Menurut Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E., kasus terindikasi keterlibatan Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar diduga membekingi pihak Leasing saat penjemputan paksa unit jaminan Fidusia menyebabkan hilang tanpa jejak 1 (satu) unit mobil Toyota All News Grand Rush tahun atas nama STNK Ina Anggrena dan sebagai penjamin Fidusia bernama Khairuman (suami Ina Anggrena).
“Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Profesi dan pengamanan (Propam) Polres Nagan Raya sesuai prosudur aturan yang berlaku dan menurut informasi dihimpun media ini, pihak Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar meminta damai untuk menyelesaikan permasalahan itu,” kata Nasruddin, S.E., Minggu (19/10/25).
Direktur FPRM menilai, Kapolres Nagan Raya seharusnya lebih tegas dan sigap perintahkan pihak Propam polres setempat
agar segera mengambil tindakan tegas menindak persoalan ini sesuai prosudur hukum.
“Jangan diam membisu membiarkan laporan masyarakat terabaikan dan ini terkesan membela bawahannya diduga melanggar hukum serta terkesan secara terang-terangan menzalimi masyarakat seharusnya dilindungi, dilayani, serta diayomi sesuai Program Presisi dari Kapolri,” ungkap Direktur FPRM.
Hal ini dibenarkan oleh korban pemilik mobil, Khairuman, warga Desa Ujong Patihah, bahwa saat mobilnya akan ditarik oknum dari pihak Leasing ACC Banda Aceh, korban mempertahankan mas bil miliknya.
“Pihak oknum Leasing ACC tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Kuala, dan Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar diduga membekingi pihak Leasing menjemput mobil kami kerumah dan membawa ke Polsek Kuala dan menahan unit mobil satu malam di Mapolsek,” ujar Khairuman.
Lanjut Khairuman, suami Ina Anggrena, “Kita tahu prosudur hukum, seharusnya unit mobil tidak serta merta ditarik dan ada prosudur penyelesaiannya, dan Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar diduga terang-terangan membekingi pihak Leasing dalam hal dugaan perampasan dan penggelapan mobil kami,” ungkap Khairuman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media ini belum dapat terhubung dengan Kapolres Nagan Raya dan Kapolsek Kuala guna mendapatkan penjelasan guna keseimbangan informasi publik.
Pihak media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Nagan Raya dan Kapolsek Kuala untuk memberikan keterangan resmi dan penjelasan terhadap tudingan tersebut.*
Reporter : Tim Red

