
Batang – Semakin maraknya praktik penipuan berkedok gadai mobil ilegal atau yang dikenal dengan istilah “LAYANGAN” membuat sejumlah aktivis dan warga yang tergabung dalam gerakan Suara Masyarakat angkat suara dan mengambil langkah nyata.
Modus ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga menghancurkan reputasi pemilik rental yang sah dan menyesatkan proses hukum. Karenanya, gerakan “Cegah Sindikat Layangan” resmi digaungkan di Kabupaten Batang dan sekitarnya sebagai bentuk edukasi dan perlindungan masyarakat.
Modus Kejam Bernama ‘Layangan’
Sindikat “layangan” adalah praktik di mana seseorang menyewa mobil dari rental resmi, kemudian menggadaikan mobil tersebut ke pihak ketiga (pendana) dengan identitas palsu atau keterangan yang menyesatkan. Setelah menerima uang, pelaku menghilang dan melaporkan mobil tersebut ke polisi sebagai “digelapkan”.
Efeknya?
Pendana kehilangan uang, mobil ditarik sebagai “barang bukti”, dan korban yang niatnya baik justru diperlakukan seolah pelaku kejahatan.
Aktivis Suara Masyarakat: “Stop Permainkan Hukum, Stop Layangan!”
“Kita tidak boleh diam. Sindikat layangan ini bukan hanya mencuri mobil, tapi mencuri kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Mereka memperalat hukum untuk menakut-nakuti orang yang tidak salah,” ujar salah satu aktivis dari Suara Masyarakat dalam orasi edukatif yang digelar di kawasan, Batang.
Gerakan ini fokus pada:
• Sosialisasi kepada pemilik rental mobil agar lebih selektif dalam menyewakan unit.
• Edukasi kepada masyarakat umum dan pendana agar berhati-hati dalam menerima mobil gadai, khususnya dari pihak yang tidak jelas kepemilikannya.
• Mendorong penegak hukum agar tidak mudah menerima laporan penggelapan tanpa verifikasi data kendaraan dan pemilik yang sah.
• Membangun kesadaran kolektif bahwa laporan polisi tidak boleh menjadi alat manipulasi.
Dasar Hukum yang Perlu Dipahami Masyarakat:
1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Tapi harus dibuktikan unsur menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Pelapor juga harus sah secara hukum atas objek yang dilaporkan.
2. KUHPerdata Pasal 584 – Kepemilikan Barang
→ Hanya pemilik yang sah (berdasarkan BPKB atau akta) yang berhak atas kepemilikan dan pelaporan.
3. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
→ Penyidik wajib melakukan verifikasi dan validasi atas identitas pelapor dan barang bukti sebelum mengambil tindakan hukum.
Pesan Moral dari Gerakan Ini:
“Kami tidak anti hukum. Kami justru ingin hukum ditegakkan dengan benar. Jangan sampai laporan penggelapan dijadikan alat oleh pelaku yang justru memulai kejahatan. Mari kita dukung polisi yang profesional, bukan dimanfaatkan oleh oknum!” – Koordinator Aksi Suara Masyarakat.
Masyarakat Batang diajak untuk lebih cerdas dan waspada. Jangan menerima kendaraan gadai tanpa dokumen sah, dan jangan percaya begitu saja pada cerita manis pelaku.
“Layangan” bukan solusi, tapi jerat hukum. Mari lawan bersama!”
Liputan oleh: Tim Investigasi SuaraMasyarakat.com


