Pemilik Sah Bukan Pelapor, Mobil Disita: Satreskrim Unit I Polres Batang Tak Cek Data?

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Batang, Jateng – SuaraMasyarakat.com // Kasus dugaan penggelapan 1 (satu) unit mobil Honda Brio G 1901 YC kembali menuai kritik pedas. Kali ini bukan hanya soal siapa pelakunya, tetapi siapa sebenarnya pelapor dalam laporan polisi LP/B/66/IX/2025/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JAWA TENGAH,

Satu lagi dipertanyakan oleh publik, apakah Satreskrim Unit I Polres Batang benar-benar teliti dalam menangani laporan tersebut.

Mobil diklaim sebagai barang bukti itu masih berstatus kredit, dan atas nama seseorang yang berbeda dengan pelapor. Nama tertulis di STNK dan akad pembiayaan bukanlah si pelapor, melainkan orang diakui sebagai adik kandungnya.

“Apakah Satreskrim Unit I sempat mengecek dulu siapa pemilik sah mobil itu? Atau langsung proses laporan tanpa verifikasi mendasar?” ujar pengamat hukum dihubungi SuaraMasyarakat.com.

❗ Kritik Tajam: Hukum Jangan Asal Jalan

Dalam hukum acara pidana, syarat formil laporan sangat penting. Ketika yang melapor bukan pemilik sah kendaraan, seharusnya penyidik berhati-hati — bukan langsung melakukan penyitaan dan menetapkan pihak lain sebagai terduga penadah.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Kasus Seorang Wartawan Diparang di Wilkum Polres Nagan Raya, Ini Kata KBO Reskrim

⚖️ Dasar Hukum yang Terabaikan:
1. KUHPerdata Pasal 584
→ Kepemilikan atas barang dibuktikan melalui dokumen sah seperti BPKB dan STNK. Maka, hanya pemilik sah yang berhak mengklaim kehilangan/penggelapan.
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
→ Harus ada unsur “menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum”.
3. Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
→ Pasal 15 ayat (1): Penyidik wajib melakukan verifikasi data pelapor dan korban secara lengkap sebelum proses lanjut.

🕵️‍♂️ Fokus Keliru: Pelaku Hilang, Mobil Disita, Pelapor Tidak Sah

Kini mobil sudah diamankan dan diparkir di halaman Polres Batang, namun pelaku utama penggelapan justru belum tersentuh. Sementara itu, penyidik terlihat justru lebih fokus menekan pihak yang terakhir memegang kendaraan, meskipun tidak terbukti mengetahui asal-usul barang.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kapolres Blora Diduga Tutupi Mafia BBM

“Ini kesannya seperti buru-buru cari tersangka, tapi lupa periksa dulu siapa yang benar-benar punya hak hukum atas mobil itu,” kata aktivis SuaraMasyarakat.

📣 Tuntutan Masyarakat:
• Satreskrim Unit I Polres Batang diminta menjelaskan dasar menerima laporan dari bukan pemilik.
• Evaluasi laporan polisi yang cacat formil.
• Kembalikan penyidikan pada rel hukum, bukan pada asumsi pelapor.
• Hentikan upaya menyasar pihak yang lemah, dan fokus pada pelaku utama.

🧠 Penutup:

Laporan polisi bukan sekadar formalitas.
Jika pelapor bukan pemilik, dan penyitaan dilakukan tanpa kejelasan hak, maka penyidik wajib dipertanyakan.
Hukum bukan alat balas dendam keluarga. Hukum harus sah dari dasar.*

📝 Redaksi SuaraMasyarakat.com

Berita Terkait

Buktikan Amanah Penegakan Hukum Humanis, Kejari Batang Selesaikan Perkara dengan RJ
Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun
Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah
Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”
Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Viral Penjual Martabak di Kedungwuni
Penyidik Tutup Mata atas Identitas Ganda, Satreskrim Unit I Batang Layak Dievaluasi!
Barang Bukti Sudah di Tangan, Tapi Pelaku Masih di Lapangan: Ada Apa dengan Unit 1 Satreskrim Polres Batang?”
Dugaan Bon Pinjam: Jurus Licik Perampas Aset, Polres Batang Jangan Jadi Alat Mainan!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Buktikan Amanah Penegakan Hukum Humanis, Kejari Batang Selesaikan Perkara dengan RJ

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Kasus Sabu, Anak Anggota Dewan Divonis 8 Bulan, Tukang Pangkas 2 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Anak Anggota DPR Aceh Terjerat Hukum Akibat Narkoba, Hukum Harusnya Adil Tanpa Memilah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:57 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Viral Penjual Martabak di Kedungwuni

Berita Terbaru