Batang, Jateng – SuaraMasyarakat.com // Kasus dugaan penggelapan 1 (satu) unit mobil Honda Brio G 1901 YC kembali menuai kritik pedas. Kali ini bukan hanya soal siapa pelakunya, tetapi siapa sebenarnya pelapor dalam laporan polisi LP/B/66/IX/2025/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JAWA TENGAH,
Satu lagi dipertanyakan oleh publik, apakah Satreskrim Unit I Polres Batang benar-benar teliti dalam menangani laporan tersebut.
Mobil diklaim sebagai barang bukti itu masih berstatus kredit, dan atas nama seseorang yang berbeda dengan pelapor. Nama tertulis di STNK dan akad pembiayaan bukanlah si pelapor, melainkan orang diakui sebagai adik kandungnya.
“Apakah Satreskrim Unit I sempat mengecek dulu siapa pemilik sah mobil itu? Atau langsung proses laporan tanpa verifikasi mendasar?” ujar pengamat hukum dihubungi SuaraMasyarakat.com.
⸻
❗ Kritik Tajam: Hukum Jangan Asal Jalan
Dalam hukum acara pidana, syarat formil laporan sangat penting. Ketika yang melapor bukan pemilik sah kendaraan, seharusnya penyidik berhati-hati — bukan langsung melakukan penyitaan dan menetapkan pihak lain sebagai terduga penadah.
⸻
⚖️ Dasar Hukum yang Terabaikan:
1. KUHPerdata Pasal 584
→ Kepemilikan atas barang dibuktikan melalui dokumen sah seperti BPKB dan STNK. Maka, hanya pemilik sah yang berhak mengklaim kehilangan/penggelapan.
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
→ Harus ada unsur “menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum”.
3. Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
→ Pasal 15 ayat (1): Penyidik wajib melakukan verifikasi data pelapor dan korban secara lengkap sebelum proses lanjut.
⸻
🕵️♂️ Fokus Keliru: Pelaku Hilang, Mobil Disita, Pelapor Tidak Sah
Kini mobil sudah diamankan dan diparkir di halaman Polres Batang, namun pelaku utama penggelapan justru belum tersentuh. Sementara itu, penyidik terlihat justru lebih fokus menekan pihak yang terakhir memegang kendaraan, meskipun tidak terbukti mengetahui asal-usul barang.
“Ini kesannya seperti buru-buru cari tersangka, tapi lupa periksa dulu siapa yang benar-benar punya hak hukum atas mobil itu,” kata aktivis SuaraMasyarakat.
⸻
📣 Tuntutan Masyarakat:
• Satreskrim Unit I Polres Batang diminta menjelaskan dasar menerima laporan dari bukan pemilik.
• Evaluasi laporan polisi yang cacat formil.
• Kembalikan penyidikan pada rel hukum, bukan pada asumsi pelapor.
• Hentikan upaya menyasar pihak yang lemah, dan fokus pada pelaku utama.
⸻
🧠 Penutup:
Laporan polisi bukan sekadar formalitas.
Jika pelapor bukan pemilik, dan penyitaan dilakukan tanpa kejelasan hak, maka penyidik wajib dipertanyakan.
Hukum bukan alat balas dendam keluarga. Hukum harus sah dari dasar.*
📝 Redaksi SuaraMasyarakat.com


