Diduga Langgar Prosedur, Penyidik Unit III Polres Batang Antar Surat Panggilan Jaksa — Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COM//Batang – Praktik penegakan hukum kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, giliran penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang yang diduga melakukan tindakan di luar kewenangannya dengan mengantarkan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Batang, sebuah tindakan yang secara hukum menjadi ranah eksklusif kejaksaan, bukan kepolisian.

Surat yang dimaksud adalah Surat Panggilan Saksi Nomor: B-270/M.3.40/Eoh.2/10/2025 yang ditujukan kepada Arendi, dan seharusnya dikirim atau disampaikan langsung oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung.

 

Mengacu pada Pasal 139 KUHAP, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka kewenangan sepenuhnya berpindah ke tangan kejaksaan untuk proses penuntutan. Segala bentuk pemanggilan saksi, pengiriman surat, dan koordinasi perkara berada di bawah tanggung jawab jaksa penuntut umum.

Mengapa penyidik Unit III Polres Batang ikut mengantarkan surat panggilan saksi yang sudah menjadi urusan kejaksaan?

Tindakan ini patut dicurigai sebagai bentuk campur tangan yang tidak sah dan berpotensi melanggar prosedur hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
“Penyalahgunaan wewenang adalah tindakan pejabat pemerintah yang menggunakan wewenangnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
• Pasal 421 KUHP:
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk berbuat, tidak berbuat atau membiarkan sesuatu, dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan, Penyidikan Polda Sulteng Resmi Terbukti Profesional

 

Kecurigaan publik pun mengarah ke hubungan tidak transparan antara oknum jaksa dan penyidik, karena surat resmi kejaksaan justru disampaikan oleh pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan:
• Apakah ada koordinasi tidak resmi yang melanggar prosedur hukum?
• Mengapa jaksa menyerahkan surat panggilan ke polisi, padahal itu kewenangan institusinya?
• Apakah ada motif tertentu di balik upaya “antar surat” ini?

Jika kejaksaan menyerahkan wewenangnya kepada penyidik, maka ini adalah pelanggaran SOP institusi penegak hukum. Bahkan dapat dimaknai sebagai upaya membangun komunikasi di luar prosedur antara jaksa dan penyidik yang mengaburkan batas hukum.

 

Keterbukaan dan Profesionalisme Dipertanyakan

Praktik semacam ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap independensi dan profesionalisme penegak hukum.

Baca Juga :  Karangan Bunga Mengatasnamakan Paguyuban Kades Pekalongan, Picu Respons Negatif

Tim SuaraMasyarakat dengan tegas menyatakan bahwa tindakan penyidik yang ikut mengantarkan surat jaksa adalah bentuk penyimpangan prosedur yang harus diselidiki lebih lanjut oleh pengawas internal Polri dan Kejaksaan.

“Penegak hukum seharusnya menjadi contoh ketaatan terhadap prosedur. Kalau prosedur saja dilanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan?” ujar salah satu aktivis SuaraMasyarakat.

 

 

Masyarakat mendesak agar:
• Propam Polres Batang dan Inspektorat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
• Oknum penyidik dan jaksa yang terlibat diberikan sanksi disiplin dan etik sesuai kode etik profesi masing-masing.
• Segala bentuk intervensi antar lembaga dalam proses hukum dilakukan secara tertulis, resmi, dan transparan, bukan melalui jalur “titipan antar pribadi”.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan sesuai aturan, bukan berdasarkan relasi personal antar aparat. Tindakan sekecil apapun yang melanggar prosedur, bila dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi keadilan dan mengancam hak-hak warga negara dalam proses hukum.
Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru