SUARAMASYARAKAT.COM.//Palembang — Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Selasa (14/10/2025).
Aksi tersebut digelar untuk menuntut keadilan atas dugaan tindak pidana pengubahan pasal dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (10/10/2025) lalu.
Ketua PPAMI, Efendi Mulia, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di KM 5, tepatnya di depan Gardenta Resort Resto & Kedai Kopi, Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Kemuning, Palembang. Dalam kejadian itu, korban berinisial ZA mengalami luka berat.
Menurut Efendi, usai kecelakaan justru terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban. Namun, dalam proses hukum di pengadilan, pasal yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan kondisi korban.
> “Ada indikasi perubahan dari Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang semestinya menjerat pelaku, menjadi Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ini bentuk pelemahan proses hukum dan berpotensi mengaburkan keadilan bagi korban,” ujar Efendi.
Ia menjelaskan, Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan ayat (2) mengatur bahwa jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka ancamannya dapat mencapai lima tahun penjara.
Efendi menilai, langkah tersebut mengindikasikan adanya dugaan rekayasa hukum oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palembang.
> “Kami mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa ini. Jika terbukti, kami minta agar oknum JPU tersebut segera dicopot dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa aksi mereka mendapat tanggapan dari pihak Kejati Sumsel. Namun, pihaknya akan terus mengawal hingga vonis perkara dijatuhkan pada 23 Oktober 2025 mendatang.
> “Alhamdulillah, aksi kami hari ini ditanggapi serius oleh Kejati Sumsel. Namun kita belum tahu apakah nanti hasilnya akan sesuai dengan harapan kami atau tidak,” ungkap Efendi.
Lebih lanjut, Efendi mengungkapkan kejanggalan lain dalam proses hukum perkara tersebut, di mana korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
> “Korban malah ditahan, sementara pelaku yang seharusnya jadi tersangka dibiarkan bebas. Ini aneh, ada permainan apa dalam perkara ini?” katanya heran.
Efendi juga menyebut bahwa kasus kecelakaan lalu lintas antara kedua pihak sebenarnya telah diselesaikan secara damai. Namun untuk perkara penganiayaan, hingga kini belum ada titik terang.
> “Kalau melihat dari kejadian dan hasil visum, unsur Pasal 351 ayat (2) jelas terpenuhi. Kami meminta agar hasil visum diperiksa ulang,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Efendi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Palembang, agar menegakkan hukum secara adil, transparan, dan profesional.
> “Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi hukum runtuh akibat dugaan praktik yang tidak profesional seperti ini,” pungkasnya.






