Kejati Sulteng Periksa 24 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong, Potensi Kerugian Capai Rp3,8 Miliar

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Palu — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di tiga ruas wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Hingga kini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi terkait perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Penyidikan masih terus berjalan. Saksi yang diperiksa untuk ketiga tersangka sebanyak 24 orang. Ada kemungkinan penambahan tersangka,” ujar Laode Abd Sofian, Jumat (10/10/2025).

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Mereka dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka setelah seluruh saksi rampung diperiksa.

Baca Juga :  Menuju Konfercab Ke-35 GMKI Ambon Wikal E Solissa Siap Bertanding

Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan. Menurut Laode, hal itu karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Fakta Mengejutkan di Sidang Narkoba Pekalongan, Keluarga Terdakwa Bongkar Dugaan Pungli dan Hilangnya BB

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Penyidik Kejati Sulteng masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

 

Sumber Berita: Uthex Uthex Utha

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Berita Terbaru