Kasus Penganiayaan Jalan di Tempat, Kinerja Unit I Satreskrim Polres Batang Dipertanyakan”

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Batang – Dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan patah tulang hidung terhadap korban berinisial F, warga Desa Depok Wetan, RT 002/RW 003, Kelurahan Depok, Kecamatan Kandeman, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kasus yang ditangani oleh Unit I Satreskrim Polres Batang itu dinilai “parkir” alias jalan di tempat, tanpa kejelasan proses hukum yang semestinya berjalan cepat.

 

Korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut berharap ada keadilan dan kepastian hukum. Namun, penantian panjang tanpa progres signifikan justru melahirkan kekecewaan, baik dari pihak korban maupun masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum.

Baca Juga :  *Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani*

 

Salah satu aktivis yang tergabung dalam gerakan “Suara Masyarakat” mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini.

 

“Jujur saja, ini bikin masyarakat apatis. Lapor polisi seolah percuma. Sudah jelas ada korban, ada visum, tapi penanganannya lambat sekali. Apa yang sebenarnya dikerjakan Unit I Satreskrim Polres Batang?” ujar aktivis tersebut.

 

Kasus ini semakin menyorot perhatian publik setelah diketahui bahwa korban mengalami luka serius berupa patah tulang hidung, yang dalam KUHP termasuk dalam kategori penganiayaan berat. Sayangnya, lambannya penanganan menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran atau bahkan potensi intervensi dari pihak tertentu.

Baca Juga :  BEREBUT WARISAN, KAKAK BERADIK SALING BACOK

 

Masyarakat berharap Kapolres Batang turun tangan langsung untuk mengevaluasi kinerja Unit I Satreskrim dalam penanganan kasus ini. Terlebih, kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat bergantung pada komitmen dan transparansi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu.

Red – sibay

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru