Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan Negeri

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//PIDIE JAYA – Tim Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Tahap 2), Senin (6/10/2025).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa penyerahan tahap 2 ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Sat Resnarkoba yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MI (45), warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya dan FD (54), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :  Bukti CCTV dan Saksi Ada, Namun Kasus Perampasan di Semarang Tak Kunjung Tuntas

Barang bukti yang diserahkan bersama para tersangka berupa, 10 bungkus ganja terbungkus kertas koran, 5 bungkus ganja dibungkus lakban coklat, dengan berat keseluruhan 18.021 gram, 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam Nopol BK 8763 FX beserta STNK, 1 unit handphone Nokia merah milik MI, 1 unit handphone Oppo A57 warna gold milik FD, 1 terpal warna biru orange, dan 1 karung goni beras warna putih.

Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Nomor B-2322/L.1.31/Enz.1/10/2025 dan B-2323/L.1.31/Enz.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, hasil penyidikan atas nama kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan dilakukan sesuai laporan polisi tanggal 13 Juni 2025 tentang tindak pidana narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Saat Bertugas, Wartawan Acehwartaglobal Diduga Dikasari dan Diancam oleh Kades Kampung Raja

Dengan selesainya tahap 2 ini, proses hukum terhadap kedua tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Kapolres Pidie Jaya melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mendukung proses hukum secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika hingga tuntas ke tahap penuntutan,” ujar AKP Mahruzar Hariadi.

Sumber: Humas Polres Pidie Jaya

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru