Ungkap 48 Kasus Curanmor, Polres Morowali Tangkap Tiga Pelaku dan Amankan 36 Unit Motor

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//MOROWALI – Kepolisian resor (Polres) Morowali kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum kerjanya.

 

Dibawah kepemimpinan Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., personel Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tiga tersangka tindak pidana curanmor yang beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP).

 

Hal ini diketahui ketika Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menggelar konferensi pers, di halaman Mako Polres Morowali, pada Senin, 6 Oktober 2025 siang.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Morowali didampingi oleh Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian S.Tr.K, S.I.K.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa personel Satreskrim Polres Morowali telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor, yang terakumulasi sejak bulan April hingga September 2025.

Baca Juga :  Dojang Kalisalak Raih Prestasi di POPDA 2025, Bukti Konsistensi dan Semangat Pejuang Muda Taekwondo

 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Morowali juga mengungkap bahwa dalam kasus curanmor ini terdapat tiga pelaku, yakni Lelaki Inisial HMS alias H (25 tahun), Lelaki inisial EG alias E (22 tahun) dan Lelaki inisial M alias G alias A (46 tahun).

 

“Ada 36 unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil diamankan, seperti yang terlihat didepan ini, semua ini adalah barang bukti dari hasil curanmor,” bebernya.

 

Adapun modus operandinya, lanjut pria berpangkat dua melati ini, bahwa tersangka M alias G alias A (46 tahun) dan Lelaki inisial EG alias E (22 tahun) merupakan komplotan yang melakukan aksi pencurian secara bersamaan di beberapa TKP di Kecamatan Bahodopi.

Baca Juga :  Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

 

“Sedangkan Lelaki Inisial HMS alias H (25 tahun) pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengidentifikasi kendaraan yang dalam kondisi tidak terkunci stang stir. Dengan begitu pelaku merusak kunci, dan kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak lalu menghidupkan kendaraan,” imbuhnya lagi.

 

Atas perbuatannya, tiga tersangka telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Kapolres Morowali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, agar segera mengunjungi Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan.

 

Atau masyarakat dapat menghubungi Kanit Pidum polres Morowali IPDA Muhammad Rafid S.Tr.K.,

Nomor Handphone 0852-7962-7838.*

Sumber Berita: Polres Morowali Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Beraksi di 48 TKP

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru