Polres Pidie Jaya Himbau SPBU Tertib Niaga BBM, Cegah Penyalahgunaan Subsidi

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//PIDIE JAYA – Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dan pemberian surat himbauan terkait pencegahan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan (niaga) BBM bersubsidi maupun non-subsidi tanpa izin di sejumlah SPBU wilayah hukum Polres Pidie Jaya, Sabtu (27/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim dengan sasaran empat SPBU, yakni, SPBU PT. Bungong Mutiara Gadeng (14.241.469) di Gp. Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, SPBU PT. Indra Graha Utama (12.241.483) di Gp. Meunasah Raya, Kecamatan Meurah Dua, SPBU PT. Putri Nazira Salsabila (12.241.413) di Gp. Meuk Kuthang, Kecamatan Bandar Dua, dan SPBU PT. Hurrem Perta Energy (12.241.114) di Gp. Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua

Baca Juga :  DR. C. M. Firdaus Oiwobo: Sosok Visiorner Dibalik Lahirnya Organisasi Advokat PEMBASMI

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan distribusi BBM yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Himbauan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kasat Reskrim pada Senin (29/9/2025) sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengawasan di lapangan.

“Kami menghimbau seluruh pengelola SPBU agar dalam penjualan maupun pengisian BBM selalu mematuhi SOP Pertamina, supaya tepat sasaran, serta berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Kecamatan Petasia Barat Keluhkan Mulai Operasinya PT CMS

Melalui pemasangan spanduk dan penyampaian himbauan tertulis, pihak kepolisian berharap para pengelola SPBU dapat lebih disiplin dalam menjalankan aturan, sehingga ketersediaan BBM, khususnya yang bersubsidi, benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam mendukung tata kelola energi yang adil, transparan, serta mencegah praktik pelanggaran hukum di sektor distribusi BBM.

Sumber: Humas Polres Pidie Jaya

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat

Berita Terbaru