Aparat Diduga Lindungi Residivis Narkoba yang Menyamar Sebagai Kopassus

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Nias – Kasus kriminal yang menyeret nama Peringatan Zebua, seorang residivis narkoba dan kekerasan, kembali mencuat ke publik. Pria ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perampasan, penganiayaan, serta pencurian dengan kekerasan. Lebih mencengangkan, pelaku disebut menggunakan zat narkotika untuk melumpuhkan korbannya.

 

Korban dari tindak pidana tersebut adalah seorang sopir Maxim yang telah melaporkan Peringatan Zebua beserta rekannya, Operianus Zebua. Namun, korban justru kembali menjadi sasaran tindak pidana lain berupa pemerasan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Kanit 1 Reskrim Polres Nias, Ipda Mustika P. Sembiring.

 

Oknum Polisi Diduga Lindungi Pelaku

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, meski Peringatan Zebua dan rekannya tertangkap tangan di TKP oleh Kanit 1 Reskrim Polres Nias, keduanya justru dilindungi dan dilepaskan. Lebih jauh lagi, korban bahkan mendapat intimidasi dan ancaman langsung di dalam kantor Polres Nias oleh para pelaku.

Baca Juga :  Saksi Tidak Dipanggil, Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten: Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

 

Gunakan Seragam Kopassus Secara Ilegal

 

Tak berhenti di situ, setelah melakukan aksinya, Peringatan Zebua bahkan memamerkan foto dirinya di profil WhatsApp dan postingan Facebook dengan menggunakan seragam serta atribut lengkap Kopassus. Padahal, ia adalah warga sipil dan residivis kriminal.

Tindakan ini bukan hanya kejahatan umum, melainkan juga dugaan pelanggaran pidana dan aturan militer:

 

1. Pasal 59 ayat (1) KUHP: Penggunaan tanpa hak seragam militer dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

 

 

2. Pelanggaran Etik dan Disiplin Militer: Aksi ilegal ini dinilai telah mencoreng nama baik TNI, khususnya Korps Komando Pasukan Khusus, karena digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat sipil.

Baca Juga :  Satreskrim Unit II Polres Batang Laksanakan Kegiatan Ketahanan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

 

 

 

Fakta Terbaru

 

Belakangan, Peringatan Zebua kembali ditangkap aparat kepolisian di Gunungsitoli dalam kasus peredaran narkoba. Fakta ini semakin menegaskan betapa berbahayanya aktivitas kriminal yang ia jalankan.

 

Desakan untuk Penegakan Hukum

 

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, sejumlah pihak mendesak agar lembaga berwenang segera turun tangan. Permintaan ditujukan kepada:

 

1. Denpom

 

 

2. Komandan Kodim 0213 Nias

 

 

3. Komandan Jenderal Kopassus

 

 

4. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

 

 

 

Mereka diminta melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas, baik terhadap pelaku maupun oknum aparat yang diduga melindungi. Hal ini penting agar tindakan serupa tidak terus menjadi alat kriminal untuk memperlancar aksi kejahatan.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru