Ini Ketegasan Kontraversi Mualem Terkait Tambang Emas Ilegal

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com // Usai sidang paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di Gedung parlemen provinsi berjuluk Bumi Serambi Mekkah, Kamis, 25 September 2025, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf keluarkan pernyataan Kontraversi terkait tambang emas ilegal.

Ultimatum tegas disampaikan Muzakir Manaf, akrab disapa Mualem itu memberikan limit waktu selama 2 Minggu kedepan agar semua Excavator (Beco) melakukan aktivitas tambang emas ilegal agar keluar dari hutan Aceh.

“Untuk kita garis bawahi bersama, sesuai kesepakatan dengan semua Bupati dan Wali Kota se-Aceh, untuk tambang emas ilegal, kita kasih waktu 2 Minggu agar segera keluar dari hutan Aceh,” tegas Muzakir Manaf.

Menurutnya, “Setelah tenggak waktu tersebut berakhir, maka kita akan evaluasi dan sebelum ada ketentuan kita tetapkan maka kita akan lihat, apakah Beco nya akan hangus atau tindakan tegas lainnya,” ungkap Mualem.

Baca Juga :  Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Terkait pernyataan Mualem itu, diketahui pemerintah sedang memikirkan dan mempersiapkan langkah lebih lanjut untuk dilakukan perizinan agar negara juga mendapatkan pemasukan sesuai ketentuan aturan berlaku.

Drs. Irfan Nur sikapi pernyataan Mualem terkait tambang emas ilegal di beberapa daerah di Aceh, ia menilai, dari tambang emas ilegal tersebut dapat membantu menghidupi puluhan ribu rakyat di setiap kabupaten dan kota yang ada kegiatan tambang tersebut.

“Pemerintah Aceh diminta sesegera mungkinn ambil langkah kongkrit sebagai terobosan guna mengantisipasi hilangnya mata pencaharian dan lapangan kerja masyarakat tersebut,” ujar Drs. Irfan Nur.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?

Irfan Nur, diketahui sebagai salah seorang pegiat publik menyarankan kepada pemerintah Aceh agar mempermudah masyarakat mendapatkan perizinan dalam pengelolaan aktivitas tambang rakyat tersebut sehingga rakyat tetap dapat lakukan aktivitas penambangan secara legal.

“Jangan aktivitas tambang masyarakat diberhentikan tetapi pihak pemerintah memasukkan perusahaan pertambangan ke daerah-daerah bersumber daya alam minerba (mineral dan batu-batuan) di Aceh,” kata Irfan.

Eksploitasi dilakukan oleh perusahaan pertambangan akan menghancurkan kondisi struktur bumi dikawasan tersebut, berbeda dengan masyarakat dapat diberikan sanksi bila melanggar dan di edukasi untuk pembelajaran terhadap pemeliharaan lingkungan.

“Kita mendukung kebijakan pemerintah dengan tujuan baik dan tertib dalam aktivitas ekplorasi, namun pemerintah juga harus pro rakyat,” saran Irfan menghimbau.*

Reporter : S. Adi P

Berita Terkait

Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?

Berita Terbaru