Organisasi Advokat PERADI Profesional Kembali Melantik Dan Mengawal Proses Pengambilan Sumpah Advokat

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Serang – Banten..///Pada hari Rabu,24.09.2025, bertempat di Pengadilan Tinggi Banten, Organisasi Advokat PERADI Profesional yang merupakan salah satu organisasi yang bergabung dalam Peradi Official, resmi melantik dan mengajukan sumpah atas 27 orang Advokat Muda.

 

Pada sesi pelantikan, Pendiri sekaligus Ketua Umum Peradi Profesional, mengarahkan kadernya agar selalu tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku, mengedepankan kode etik advokat dan menjadi cermin untuk masyarakat luas.

 

Pelantikan Advokat yang di rangkaian dengan ulang tahun LBH CLPK yang Kelima dan Ulang Tahun Peradi Official yang Kedua, serta Pengangkatan dan Pelantikan Pengurus LBH CLPK dan Peradi Profesional pada tingkat Provinsi Kabupaten/Kota.

 

Dalam acara yang berlangsung sejak tanggal 22 dan 23 September 2025, di hadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga :  Kapolres pimpin Upacara Tabur Bunga peringati Hari Pahlwan di Kabupaten Morowali Utara

 

Dalam Nasehatnya, Perwakilan Pengadilan Tinggi Banten menyampaikan kepada para advokat, advokat muda dan paralegal LBH CLPK, agar senantiasa menjaga integritas dan menjadi contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Sebanyak 27 orang peserta yang telah di lantik, pada keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 24 September 2025, para advokat muda pun, di ambil sumpahnya oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

 

Dalam sambutannya, Aslam mengulang-ulang pentingnya mengedukasi diri untuk meningkatkan pengetahuan terutama di bidang hukum.

 

Tak kalah penting bahwa dalam pelantikan advokat pada gelombang ke 15 ini, turut bergabung Bapak Doktor Bujang Ali, Sarjana Hukum, Magister Sains, sebagai salah seorang peserta pelantikan Advokat. Beliau merupakan Saksi Ahli di bidang perdata corporate.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Gelar Rakor Lintas Sektoral, Siap Amankan Pilchiksung 2025 di 81 Gampong

 

Setelah selesainya pelantikan dan Penyumpahan Advokat oleh Peradi Profesional, maka jumlah Advokat yang lahir dari Organisasi yang kita cintai bersama, sudah berjumlah 187 orang. Terbilang sukses dari umur organisasi yang masih seumur jagung. Harapan kami kedepan, agar wadah ini semakin di minati masyarakat luas saat turut ambil bagian sebagai penegak hukum masyarakat pencari keadilan.

 

Demikian rilis pres Aslam bersama dengan media ……., dan beliau tak henti-hentinya mengharapkan doa serta dukungan dari semua kalangan, agar organisasi Advokat PERADI Profesional makin jaya bersama kader-kadernya.Kerman

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru