Kabar Baik Bagi Semua ASN di Seluruh Indonesia.

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – SuaraMasyarakat.com // Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kebijakan strategis berupa kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, GURU, TNI, Polri, dan pejabat negara akan berlaku mulai Oktober 2025.

Kebijakan Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia (RI) merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, disahkan pada 30 Juni 2025.

Perpres salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik.

Kabar baik ini tidak ada pengecualian, untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para guru, dosen, TNI, dan Polri di Republik Indonesia

Baca Juga :  Komnas HAM Usul RUU KUHAP, Masyarakat Adat Hingga TPPO Masuk Prolegnas

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan tentang kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara yang akan berlaku mulai Oktober 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang disahkan pada 30 Juni 2025.

Perpres yang salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara terutama guru-guru sebagai tulang punggung pelayanan publik.

Persentase kenaikan gaji ASN 2025
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Baca Juga :  Bupati Morowali Utara Temui Kepala BPJN Sulteng Bahas Kerusakan Jalan Nasional di Lingkar Tambang

Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan III a, gaji sebelum Rp2.579.400, sesudah naik 8 % menjadi gaji sebesar, Rp2.785.752.
Besarnya gaji setelah dinaikkan 8 % bertahan hingga sekarang.

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, tapi sejauh ini belum ada pembahasan keselanjutannya tentang kebijakan kenaikan gaji ASN tersebut. Termasuk soal besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini.

Tentang kenaikan gaji ini telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Averrouce, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Kompas.com.*

Red/ SurPa

Berita Terkait

Dr. Conie Pania Putri Kecam Kekerasan terhadap Dua Jurnalis, Kapolda Sumsel Amankan Tiga Terduga Pelaku
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Jadi Menko Polkam
Suaramasyarakat.com Ucapkan Selamat atas Penunjukan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
YBH SUMSEL BERKEADILAN Somasi BRI lakukan Mafia Dalam Pencairan Fasilitas Kredit.
DPD dan DPP Harimau Sumatera Dorong Generasi Muda Ikuti Kejuaraan Karate Tingkat Nasional Piala H. Cik Ujang 2026
MTQ JQHNU Ke-2 Kota Palembang Tahun 2026 Diikuti 594 Peserta, Semarakkan Maulid Nabi dan HUT RI ke-81
Mantan Kasat Reskrim Polres Tapin Diadukan ke Propam, Dugaan Kekerasan terhadap Tersangka Masuk Ranah Pemeriksaan
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:17 WIB

Dr. Conie Pania Putri Kecam Kekerasan terhadap Dua Jurnalis, Kapolda Sumsel Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Jadi Menko Polkam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Suaramasyarakat.com Ucapkan Selamat atas Penunjukan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Jumat, 25 September 2026 - 13:33 WIB

YBH SUMSEL BERKEADILAN Somasi BRI lakukan Mafia Dalam Pencairan Fasilitas Kredit.

Rabu, 16 September 2026 - 00:08 WIB

DPD dan DPP Harimau Sumatera Dorong Generasi Muda Ikuti Kejuaraan Karate Tingkat Nasional Piala H. Cik Ujang 2026

Berita Terbaru