Kompolotan Pemalsuan SIM Dibekuk Polresta Yogyakarta

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah patroli siber menemukan iklan jasa pembuatan SIM di media sosial. Delapan orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan.

 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebutkan para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui akun Facebook. “Mereka mencetak sendiri SIM dengan mengedit foto dan mencocokkan data calon pemesan, lalu mengirimkannya menggunakan jasa pengiriman,” terangnya, Senin (22/9).

 

Harga SIM palsu bervariasi, mulai dari SIM C Rp650 ribu, SIM A Rp850 ribu, SIM A Umum Rp950 ribu, SIM B Rp1,1 juta, SIM B1 Rp1,25 juta, SIM B1 Umum Rp1,3 juta, hingga SIM B2 Umum Rp1,45–1,5 juta. Dari penjualan tersebut, tim produksi meraup keuntungan sekitar 30 persen.

Baca Juga :  Ungkap 48 Kasus Curanmor, Polres Morowali Tangkap Tiga Pelaku dan Amankan 36 Unit Motor

 

Polisi menetapkan delapan orang pelaku, yakni:

 

Penyedia modal: KT (39), warga Brontokusuman, Yogyakarta, dan AB (36), warga Batang, Jawa Tengah.

 

Tim produksi sekaligus customer service: FJL (25), warga Temanggung; IA (41), warga Batang; dan RYP (41), warga Batang.

 

Tim customer service: RI (33), warga Bantul, dan HDI (30), warga Bantul.

Baca Juga :  Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

 

Tim admin iklan: DNT (29), warga Bantul.

 

 

Selain itu, polisi masih memburu seorang editor berinisial CY yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 15 paket SIM palsu siap edar, 8 unit ponsel, ratusan amplop, bahan cetak kartu, printer, serta puluhan dompet penyimpan SIM.

 

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru