Nagan Raya, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Diduga, Kapolsek Kuala, Polres Nagan Raya, Iptu Zulkahar bekerja sama dengan pihak tukang tarik perwakilan Leasing ACC tarik dan tahan mobil milik masyarakat Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
Unit mobil jenis Toyota All News Rush 1.6 CC, A/TGR Sport tahun 2024, Nomor Rangka MHKE8FB3JRK096934, warna Black Mica, atas nama Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) Ina Anggrena dengan nomor polisi BL 1552 VP, dengan jaminan kontrak atas nama Khairuman (48), suami nama di STNK, Selasa (16/09/25).
Menurut keterangan dari Khairuman, disinyalir penarikan dan penahanan mobil atas perintah Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar kepada anggotanya untuk dibawa ke Mapolsek , hingga saat ini mobil masih ditahan di Mapolsek Kuala.
“Mobil dijemput ke rumah kami oleh salah seorang anggota Polsek Kuala atas perintah Kapolsek, selanjutnya saya disuruh hadir ke Mapolsek guna penyelesaian dengan pihak leasing,” ujar Khairuman, Rabu, (17/09/25) dini hari di Ujong Patihah.
Sebelumnya, katanya, pihak perwakilan leasing ACC dengan membawa form berita acara penitipan unit mobil berstempel PT Astra Sedaya Finance datang ke rumahnya berjumlah 4 (empat) orang dipimpin Ahlan untuk menarik mobil milik Khairuman dan istrinya.
Menurut Khairuman, dirinya telah mempertahankan mobil tersebut untuk tidak ditarik dan dibawa oleh pihak leasing ACC karena tidak sesuai prosudur aturan Undang-undang (UU) Fidusia, “Sementara proses perjanjian penyelesaian antara pihak kami dengan pihak perwakilan leasing ACC sudah dibuat, tetapi mobil kami tetap ditahan di Polsek,” ungkapnya.
“Saya sangat merasa dirugikan oleh pihak Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar atas penahanan unit mobil milik keluarga saya, padahal secara aturan hukum saya dan istri belum bisa dikatakan telah melanggar UU Fidusia terkait angsuran mobil kami dengan leasing,” sebut Khairuman kepada media.
Tambahnya, “Saya sangat kecewa dan merasa tidak nyaman atas sikap serta tindakan Kapolsek Kuala tersebut karena istri saya merasa stres hingga trauma dirumah jika unit mobil tidak dipulangkan,” tambah Khairuman.
Sambung Khairuman, “Saya juga sudah membuat surat perjanjian dan pernyataan dengan pihak leasing untuk menyelesaikan tunggakan mobil kami dalam bulan ini, tetapi pihak leasing minta 3 (tiga) hari harus diselesaikan dan unit mobil harus dibawa ke Banda Aceh,” ucapnya.
“Namun saya tetap pertahankan mobil untuk tidak dibawa atau ditarik, saya minta waktu hingga seminggu untuk menyelesaikan semua tunggakan kredit, mobil bawa pulang ke rumah, kunci boleh dipegang pihak Polsek, saya tidak akan sentuh mobilnya sebelum selesai membayar tunggakan kredit tersebut,” papar Khairuman.
Setelah semua selesai, lanjut Khairuman lagi, “Mobil tetap ditahan di Mapolsek oleh Kapolsek Iptu Zulkahar, menurut informasi, kunci mobil dibawa pulang oleh Kapolsek, ada apa ini aturan hukumnya,” tanyanya kecewa.
Diakhir keterangan Khairuman menyebutkan, “Uang yang harus saya bayar tertuang dalam perjanjian dibuat di Polsek pihak saya dengan leasing harus saya bayar senilai Rp. 24.730.000,- (Dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), harus dibayarkan melalui Kapolsek Kuala,” terangnya.
Dan uang Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) kata orang leasing untuk uang jalan pihaknya dan harus dirinya yang harus bayar.
Sumber lainnya dihubungi terkait aturan Leasing memberikan keterangan, “Pihak Leasing tidak dibenarkan tarik unit kendaraan konsumen fidusia meskipun menunggak sebelum adanya surat putusan resmi dari pengadilan, apa lagi menunggak selama 3 (tiga) bulan.
Sambung sumber tersebut, pihak kepolisian juga tidak punya kewenangan menarik dan menahan unit mobil tertunggak kredit leasing kecuali unit mobil telah tersandung kasus kriminal atau unit mobil telah berpindah tangan ke pihak ketiga (Gadai atau penggelapan).
Awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar dan pihak perwakilan Leasing terkait laporan konsumen fidusia korban dari perbuatan diduga penyalahgunaan wewenang jabatan itu, karena pihak media ini belum memperoleh kontak hubung dengan yang bersangkutan.
Pihak media ini akan memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada terduga hal tersebut seluas-luasnya guna mendapatkan keseimbangan informasi kepada publik.*
Reporter : SurPa






