Diduga, Kapolsek Kuala Tarik dan Tahan Unit Mobil Milik Masyarakat Diluar Prosudur Hukum

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Diduga, Kapolsek Kuala, Polres Nagan Raya, Iptu Zulkahar bekerja sama dengan pihak tukang tarik perwakilan Leasing ACC tarik dan tahan mobil milik masyarakat Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

Unit mobil jenis Toyota All News Rush 1.6 CC, A/TGR Sport tahun 2024, Nomor Rangka MHKE8FB3JRK096934, warna Black Mica, atas nama Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) Ina Anggrena dengan nomor polisi BL 1552 VP, dengan jaminan kontrak atas nama Khairuman (48), suami nama di STNK, Selasa (16/09/25).

Menurut keterangan dari Khairuman, disinyalir penarikan dan penahanan mobil atas perintah Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar kepada anggotanya untuk dibawa ke Mapolsek , hingga saat ini mobil masih ditahan di Mapolsek Kuala.

“Mobil dijemput ke rumah kami oleh salah seorang anggota Polsek Kuala atas perintah Kapolsek, selanjutnya saya disuruh hadir ke Mapolsek guna penyelesaian dengan pihak leasing,” ujar Khairuman, Rabu, (17/09/25) dini hari di Ujong Patihah.

Sebelumnya, katanya, pihak perwakilan leasing ACC dengan membawa form berita acara penitipan unit mobil berstempel PT Astra Sedaya Finance datang ke rumahnya berjumlah 4 (empat) orang dipimpin Ahlan untuk menarik mobil milik Khairuman dan istrinya.

Menurut Khairuman, dirinya telah mempertahankan mobil tersebut untuk tidak ditarik dan dibawa oleh pihak leasing ACC karena tidak sesuai prosudur aturan Undang-undang (UU) Fidusia, “Sementara proses perjanjian penyelesaian antara pihak kami dengan pihak perwakilan leasing ACC sudah dibuat, tetapi mobil kami tetap ditahan di Polsek,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anak Salah Satu Anggota DPR Aceh Asal Dapil IV Aceh Diduga Terciduk Kasus Narkoba

“Saya sangat merasa dirugikan oleh pihak Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar atas penahanan unit mobil milik keluarga saya, padahal secara aturan hukum saya dan istri belum bisa dikatakan telah melanggar UU Fidusia terkait angsuran mobil kami dengan leasing,” sebut Khairuman kepada media.

Tambahnya, “Saya sangat kecewa dan merasa tidak nyaman atas sikap serta tindakan Kapolsek Kuala tersebut karena istri saya merasa stres hingga trauma dirumah jika unit mobil tidak dipulangkan,” tambah Khairuman.

Sambung Khairuman, “Saya juga sudah membuat surat perjanjian dan pernyataan dengan pihak leasing untuk menyelesaikan tunggakan mobil kami dalam bulan ini, tetapi pihak leasing minta 3 (tiga) hari harus diselesaikan dan unit mobil harus dibawa ke Banda Aceh,” ucapnya.

“Namun saya tetap pertahankan mobil untuk tidak dibawa atau ditarik, saya minta waktu hingga seminggu untuk menyelesaikan semua tunggakan kredit, mobil bawa pulang ke rumah, kunci boleh dipegang pihak Polsek, saya tidak akan sentuh mobilnya sebelum selesai membayar tunggakan kredit tersebut,” papar Khairuman.

Setelah semua selesai, lanjut Khairuman lagi, “Mobil tetap ditahan di Mapolsek oleh Kapolsek Iptu Zulkahar, menurut informasi, kunci mobil dibawa pulang oleh Kapolsek, ada apa ini aturan hukumnya,” tanyanya kecewa.

Baca Juga :  Buktikan Amanah Penegakan Hukum Humanis, Kejari Batang Selesaikan Perkara dengan RJ

Diakhir keterangan Khairuman menyebutkan, “Uang yang harus saya bayar tertuang dalam perjanjian dibuat di Polsek pihak saya dengan leasing harus saya bayar senilai Rp. 24.730.000,- (Dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), harus dibayarkan melalui Kapolsek Kuala,” terangnya.

Dan uang Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) kata orang leasing untuk uang jalan pihaknya dan harus dirinya yang harus bayar.

Sumber lainnya dihubungi terkait aturan Leasing memberikan keterangan, “Pihak Leasing tidak dibenarkan tarik unit kendaraan konsumen fidusia meskipun menunggak sebelum adanya surat putusan resmi dari pengadilan, apa lagi menunggak selama 3 (tiga) bulan.

Sambung sumber tersebut, pihak kepolisian juga tidak punya kewenangan menarik dan menahan unit mobil tertunggak kredit leasing kecuali unit mobil telah tersandung kasus kriminal atau unit mobil telah berpindah tangan ke pihak ketiga (Gadai atau penggelapan).

Awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar dan pihak perwakilan Leasing terkait laporan konsumen fidusia korban dari perbuatan diduga penyalahgunaan wewenang jabatan itu, karena pihak media ini belum memperoleh kontak hubung dengan yang bersangkutan.

Pihak media ini akan memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada terduga hal tersebut seluas-luasnya guna mendapatkan keseimbangan informasi kepada publik.*

Reporter : SurPa

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru