Diduga Tipu Jual Beli Tanah Rp700 Juta, Kuasa Hukum Korban Kecam Keras Aksi Licik RZ

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG – SUARAMASYARAKAT.COM.//Dugaan kasus penipuan jual beli tanah dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp700.000.000,- mencuat di wilayah hukum Polres Batang. Kasus ini menimpa Kuat Santoso, warga Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, yang merasa ditelantarkan oleh RZ, terduga pelaku sekaligus pihak pembeli tanah.

Peristiwa yang berlangsung sejak 10 November 2021 hingga 2022 di Desa Sukomangli, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, bermula dari kesepakatan jual beli tanah. Ironisnya, setelah DP diterima oleh RZ, transaksi yang seharusnya kembali dilaksanakan justru diabaikan begitu saja. Alasan yang selalu berubah-ubah dari pihak terduga pelaku dinilai sebagai taktik licik untuk mengulur waktu.

Korban melalui Tim Kuasa Hukum JBU Law Office dan Kharisma Law Office menegaskan sikap keras atas tindakan yang mereka sebut sebagai penipuan yang mencoreng prinsip keadilan.

Baca Juga :  GPM Polres Aceh Timur Disambut Antusias Warga

“Klien kami sudah beritikad baik untuk melanjutkan transaksi sesuai kesepakatan, namun justru ditelantarkan. Ini jelas bentuk penipuan, bukan hanya merugikan secara materi hingga ratusan juta rupiah, tetapi juga mencederai rasa kepercayaan,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya.

Dari sisi hukum, perbuatan RZ sangat mungkin dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, secara perdata tindakan tersebut juga dapat digugat berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi (ingkar janji), mengingat adanya keterlambatan hingga pengabaian transaksi yang telah disepakati.

Baca Juga :  Dugaan Pungli PTSL Di Desa Kalijoyo,BPD ungkap Potensi Kerugian Capai Rp298 Juta

Publik menilai, tindakan RZ bukan hanya mencerminkan itikad buruk, tetapi juga memperlihatkan modus operandi klasik: menerima uang muka, lalu menghindar ketika diminta komitmen. Apalagi nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah, yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan Nomor STPLA/328/IX/2025/JATENG/RES BATANG, dan diharapkan Polres Batang bergerak cepat mengusut serta menetapkan langkah hukum tegas agar tidak ada lagi korban-korban lain yang mengalami nasib serupa.

Kuasa hukum korban juga menegaskan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka Batang akan menjadi ladang subur bagi para penipu tanah yang berlindung di balik alasan transaksi.

 

Red – sibay

Berita Terkait

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti
Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic
Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi
Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic

Rabu, 29 April 2026 - 06:53 WIB

Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 07:48 WIB

Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 07:28 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru