Dugaan Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolres Blora Terancam Dilaporkan Balik Atas Fitnah

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Blora | SuaraMasarakat.com – Pernyataan Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 menuai sorotan tajam. Pasalnya, klaim yang menyebut tiga wartawan asal Semarang melakukan pemerasan dan pernah beraksi di Temanggung ternyata bertolak belakang dengan bukti yang dipegang pihak redaksi.

Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dan fitnah terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kronologi di Blora: Penangkapan Sarat Janggal

Pada 26 Mei 2025, tiga wartawan ditangkap Polres Blora di Rumah Makan Saung Mekarsari, Karangjati. Dalam konferensi pers, Kapolres Wawan menyebut ketiganya—JS (55), FAP (42), dan S (45)—meminta uang Rp10 juta dari pelapor untuk menghapus berita. Polisi bahkan menyebut uang Rp4 juta sempat diserahkan melalui saksi sebelum penangkapan dilakukan.

Namun, kuasa hukum ketiga wartawan, Dr. John L. Situmorang, S.H MH., menilai penangkapan itu sarat kejanggalan. Ia mengungkapkan bahwa setelah 90 hari penahanan, kliennya justru dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Ini janggal. Setelah P21, kewenangan ada di Jaksa. Bagaimana mungkin polisi menghentikan perkara lewat RJ? Jelas ada keanehan,” tegas Dr. John.

Baca Juga :  PERKUAT SINERGITAS, POLDA SULTENG DAN KODAM XXIII/PALAKA WIRA TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA STRATEGIS

Ia juga membeberkan bahwa pelapor, Rico, merupakan oknum TNI yang bertugas di Korem Salatiga. Sementara informasi terkait bos BBM justru berasal dari penjaga gudang yang akhirnya dijadikan saksi. “Ini jelas jebakan,” tambahnya.

Kronologi di Temanggung: Fakta yang Disembunyikan

Lebih jauh, Kapolres Blora menyebut para wartawan juga pernah melakukan pemerasan di Temanggung. Namun, klaim itu langsung dibantah keras oleh Iskandar.

Menurutnya, peristiwa di Temanggung berawal dari investigasi dugaan mafia BBM subsidi. Dari hasil liputan, muncul nama Siswo, anggota Polres Temanggung, sebagai pendana aktivitas ilegal. Sedangkan Bayu bertugas di lapangan, dan Boby sebagai penghubung.

Iskandar mengungkapkan, Boby dua kali mendatangi kantor redaksi untuk meminta agar berita mafia BBM dihapus. Bahkan, ia mengiming-imingi sejumlah uang.

> “Kami menolak. Semua percakapan Boby kami rekam melalui CCTV lengkap dengan suara. Jadi kalau Kapolres Blora menyebut kami memeras di Temanggung, itu murni fitnah publik,” tegas Iskandar.

Bukti Rekaman dan Upaya Bungkam Pers

Baca Juga :  Tutup Jalan Utama Karangdadap-Doro! Pohon Tumbang Malam Hari, Polisi dan Warga Turun Tangan Cepat

PortalIndonesiaNews.Net mengaku memiliki rekaman suara Boby saat mencoba menyuap redaksi agar menurunkan berita mafia BBM. Bukti ini dinilai cukup kuat untuk membantah tuduhan pemerasan.

“Faktanya jelas. Ada pihak yang mencoba membungkam media dengan uang. Kami tolak, lalu justru kami yang dituduh memeras. Ini kriminalisasi pers,” ujar Iskandar.

Ancaman Laporan Balik

Kuasa hukum wartawan Dr. John L. Situmorang, S.H MH.,
dan tim redaksi kini menyiapkan langkah hukum berupa laporan balik terhadap Kapolres Blora dan jajarannya atas dugaan fitnah, kriminalisasi, serta pelanggaran prosedur hukum.

Mereka juga berencana membuka data-data lain terkait dugaan praktik kotor di tubuh Polres Blora.

“Jika suara pers bisa dibungkam dengan fitnah, ini ancaman serius bagi demokrasi. Kami tidak akan tinggal diam. Semua bukti akan kami buka,” pungkas Iskandar.

AWPI JAWA TENGAH Mengecam

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, turut mengecam keras pernyataan Kapolres Blora yang dinilai merugikan profesi wartawan.

> “Pernyataan Kapolres sangat tendensius dan mencemarkan nama baik wartawan. Kami menuntut klarifikasi terbuka dan permintaan maaf secara resmi,” tegas Elman.

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru