Ketua PeTA Sorot Pernyataan Ketua DPR Aceh, Minta Mualem Ganti Zulfadli

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – suaramasyarakat.com // Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, terancam dievaluasi dari jabatannya setelah melontarkan usulan kontroversial terkait pemisahan Aceh dari Indonesia.

Desakan ini datang dari Ketua Pembela Tanah Air (PeTA), Teuku Sukandi disampaikan kepada media ini lewat siaran persnya, Rabu, 3 September 2025.

Sukandi meminta Ketua Umum Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf alias Mualem, untuk segera mencopot Zulfadhli.

Pemicunya adalah pernyataan Zulfadhli saat unjuk rasa, Senin, 1 September lalu, mengusulkan poin tambahan agar Aceh dipisahkan dari Indonesia. Usulan ini menuai kecaman karena dinilai provokatif dan mengancam perdamaian.

Baca Juga :  Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi Lutut di Desa Tengeng, Sejumlah Rumah Warga Tergenang.

Teuku Sukandi menilai pernyataan Zulfadhli mencoreng wibawa lembaga legislatif dan mempermalukan partai yang mengusungnya.

Secara etika moral, pernyataan ini tidak layak dan tidak pantas disampaikan oleh Ketua DPRA karena sangat tendensius dan emosional,” ujarnya.

Sukandi menambahkan, kapasitas Zulfadhli sebagai Ketua DPRA dan kader Partai Aceh (PA) membuat dampaknya tidak bisa dianggap enteng.

Menurutnya, pernyataan tersebut justru menjadi beban bagi Partai Aceh, yang ketua umumnya adalah Gubernur Aceh, seorang wakil pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri

Pernyataan Zulfadhli juga dinilai bisa ditafsirkan sebagai bentuk makar terhadap konstitusi. “Kalau kita benturkan dengan pernyataan Presiden tentang makar, maka apa yang beliau ucapkan dapat saja dinilai sebagai makar konstitusi,” tegas Sukandi.

Polemik ini menambah panas suhu politik di Aceh. Sebagian menilai ucapan Zulfadhli sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pusat, sementara yang lain menganggapnya membuka luka lama dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta perdamaian pasca perjanjian Helsinki.(*)

Reporter : Surya Pase

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru