Banda Aceh – suaramasyarakat.com // Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, terancam dievaluasi dari jabatannya setelah melontarkan usulan kontroversial terkait pemisahan Aceh dari Indonesia.
Desakan ini datang dari Ketua Pembela Tanah Air (PeTA), Teuku Sukandi disampaikan kepada media ini lewat siaran persnya, Rabu, 3 September 2025.
Sukandi meminta Ketua Umum Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf alias Mualem, untuk segera mencopot Zulfadhli.
Pemicunya adalah pernyataan Zulfadhli saat unjuk rasa, Senin, 1 September lalu, mengusulkan poin tambahan agar Aceh dipisahkan dari Indonesia. Usulan ini menuai kecaman karena dinilai provokatif dan mengancam perdamaian.
Teuku Sukandi menilai pernyataan Zulfadhli mencoreng wibawa lembaga legislatif dan mempermalukan partai yang mengusungnya.
Secara etika moral, pernyataan ini tidak layak dan tidak pantas disampaikan oleh Ketua DPRA karena sangat tendensius dan emosional,” ujarnya.
Sukandi menambahkan, kapasitas Zulfadhli sebagai Ketua DPRA dan kader Partai Aceh (PA) membuat dampaknya tidak bisa dianggap enteng.
Menurutnya, pernyataan tersebut justru menjadi beban bagi Partai Aceh, yang ketua umumnya adalah Gubernur Aceh, seorang wakil pemerintah pusat di daerah.
Pernyataan Zulfadhli juga dinilai bisa ditafsirkan sebagai bentuk makar terhadap konstitusi. “Kalau kita benturkan dengan pernyataan Presiden tentang makar, maka apa yang beliau ucapkan dapat saja dinilai sebagai makar konstitusi,” tegas Sukandi.
Polemik ini menambah panas suhu politik di Aceh. Sebagian menilai ucapan Zulfadhli sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pusat, sementara yang lain menganggapnya membuka luka lama dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta perdamaian pasca perjanjian Helsinki.(*)
Reporter : Surya Pase

