Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//PIDIE JAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya menyerahkan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka berikut barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

 

Tersangka yang diserahkan berinisial UA alias Oloe (35), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ramario Haqri, S.H.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Paksa Kepsek Beli Buku di Aceh Timur Modus Titipan, Ini Tegas Direktur FPRM

 

“Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar AKP Mahruzar.

 

Barang bukti yang turut diserahkan berupa, 3 (tiga) paket sedang sabu dalam plastik bening, 31 (tiga puluh satu) paket kecil sabu dalam plastik bening, dengan total berat netto 36,84 gram, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah putih hitam, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam.

Baca Juga :  Hendak Melangsir Bibit, Buruh Ditemukan Meninggal Mendadak di Sawah Karanganyar

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Juli 2025, dan setelah melalui proses penyidikan, kejaksaan menetapkan berkas perkara dengan nomor B-2211/L.1.31/Enz.1/09/2025 pada 15 September 2025 sudah lengkap (P21).

 

Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Sumber Berita: Humas Polres Pidie Jaya

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru