Suaramasyarakat.com / Cirebon — Kepolisian Resor Kota Cirebon belum lama ini mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kedua tersangka tersebut yakni, CAR (50) dan NUR (47). Mereka diduga telah melakukan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.
Korban dalam kasus ini, seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun berinisial WAY. Korban mengalami kekerasan fisik, beban kerja yang sangat berat, serta dampak psikologis akibat eksploitasi di luar negeri.
1. Menjanjikan gaji besar
Berdasarkan laporan kepolisian, kasus ini berawal dari laporan seorang pelapor bernama DAR (64), warga Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
DAR melaporkan bahwa WAY telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan dieksploitasi di luar negeri.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, dalam menjalankan aksinya, CAR dan NUR diduga merekrut korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Erbil, Irak.
CAR mengklaim dapat mengurus seluruh persyaratan keberangkatan, mulai dari dokumen hingga proses pengiriman ke luar negeri.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjanjikan gaji besar kepada korban dan menjamin pekerjaan yang baik di luar negeri,” kata Sumarni di Kabupaten Cirebon, Jumat (8/11/2024).
Namun, kenyataannya, korban justru diperlakukan tidak layak dan dieksploitasi secara berlebihan oleh majikan di Irak.
Pada Mei 2020, korban,WAY, bersama saksi bernama Komariah datang ke rumah CAR untuk mencari pekerjaan. CAR yang mengetahui niat korban, menyatakan sanggup mengurus keberangkatan korban ke luar negeri dengan syarat korban melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, dan surat izin orang tua.
Selanjutnya, CAR membawa korban ke sebuah klinik di Jatibarang, Kabupaten Indramayu ntuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi “unfit” atau tidak layak untuk bekerja di luar negeri.
Meski demikian, tersangka CAR tetap melanjutkan rencana pengiriman korban dan bahkan menyerahkan korban kepada NUR. Setelah itu, NUR memberikan uang sejumlah Rp2 juta kepada korban sebagai uang persiapan keberangkatan.
2. Korban mendapatkan perlakuan kasar
Pada Agustus 2020, CAR memfasilitasi pembuatan paspor korban di Kantor Imigrasi Karawang. Setelah paspor selesai, korban dijemput oleh CAR dan ditampung di rumah NUR selama tiga hari.
Kemudian pada September 2020, korban diberangkatkan ke Irak melalui agen dan telah diatur oleh tersangka NUR bersama UDIN, seorang pihak yang diduga turut terlibat dalam jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal.
Ketika tiba di tempat kerja di Irak, korban mengalami perlakuan yang jauh dari apa yang dijanjikan. Korban dipaksa bekerja dengan jam kerja yang tidak terbatas dan tidak diizinkan meninggalkan rumah majikan.”Korban juga mendapatkan perlakuan kasar, termasuk kekerasan fisik dari majikan.
Akibat kondisi ini, korban akhirnya berusaha melarikan diri. Setelah bertahun-tahun mengalami penderitaan, korban berhasil kembali ke Indonesia pada tahun 2024 dengan kondisi fisik dan mental yang memprihatinkan,” kata Sumarni.
3. Terancam kurungan 15 tahun penjara
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka. Barang bukti yang disita meliputi paspor atas nama korban, WAYEM, serta satu lembar electronic ticket receipt dengan nomor tiket 1762367759183.
Kedua barang bukti tersebut menunjukkan bahwa proses pengiriman korban ke luar negeri memang dilakukan secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi.
Saat ini, CAR dan NUR telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepolisian Resor Kota Cirebon melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan guna menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumarni mengatakan, kedua pelaku yang terjerat kasus perdagangan orang ini disangkakan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut para tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp.600 juta,” ujar Sumarni.Selain itu, para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 86 Jo Pasal 72 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang menempatkan pekerja migran tanpa izin resmi. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
Saat ini, korban tengah menjalani pemulihan dan didampingi oleh pihak kepolisian serta lembaga swadaya nasyarakat (LSM) yang peduli terhadap korban perdagangan orang.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya, terutama yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa izin resmi.
Kasus ini pun menjadi peringatan bagi masyarakat akan risiko perdagangan orang, terutama bagi mereka yang tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur yang legal.
“Diungkapnya kasus ini diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran yang menggiurkan namun tidak memiliki dasar hukum jelas,” tutupnya.