Ketum Ormas Adhiyaksa Soroti Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Pekalongan

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN.-suaramasyarakat.com./Ketua Umum Ormas Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., menanggapi Pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam kegiatan pembangunan di Pekalongan.

Menurut Didik, aduan tersebut menyebutkan adanya tanah urukan dan batu split yang dipakai tanpa izin resmi. “Dengan adanya aduan masyarakat ini, saya berharap penggunaan material ilegal segera dihentikan,” tegasnya, jumaat (8/8/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan material tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Sinergi TNI dan Warga Desa Pungangan Bersihkan Material Longsor Pasca Hujan Deras

Selain itu, Pasal 161 undang-undang yang sama menegaskan sanksi bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara ilegal. Pasal 480 KUHP juga dapat menjerat pihak yang mengambil keuntungan dari barang yang berasal dari tindak pidana.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan 5 Calon TKI, LS Berniat Melanjutkan Kasus Tersebut Sampai Tuntas

“Ormas Adhiyaksa akan Ketum Ormas Adhiyaksa Soroti Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Pekalongan untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, akan kami laporkan,” ujar Didik.

Ia pun mengingatkan para kontraktor di Kota Pekalongan untuk mematuhi aturan, termasuk ketentuan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. “Jangan bermain-main atau kucing-kucingan. Kami akan kejar,” pungkasnya.

Berita Terkait

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas
LBH Suara Masyarakat Bersama Soroti Dugaan Puluhan Prasasti Tak Dipasang, Pertanyakan Peran Kejari Batang
Siswa SMPN 7 Batang Bersinar! Sufa Raih Juara 1 Kyourugi Under 48 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Siswa SDN Baros Pekalongan Bersinar! Putra Anggara Raih Juara 1 Kyourugi Under 37 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Cetak Generasi Juara! Dojang Kalisalak Harumkan Nama Batang di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09 WIB

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 23:31 WIB

LBH Suara Masyarakat Bersama Soroti Dugaan Puluhan Prasasti Tak Dipasang, Pertanyakan Peran Kejari Batang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:06 WIB

Siswa SMPN 7 Batang Bersinar! Sufa Raih Juara 1 Kyourugi Under 48 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”

Sabtu, 18 April 2026 - 10:28 WIB

Siswa SDN Baros Pekalongan Bersinar! Putra Anggara Raih Juara 1 Kyourugi Under 37 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”

Jumat, 17 April 2026 - 18:20 WIB

Cetak Generasi Juara! Dojang Kalisalak Harumkan Nama Batang di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”

Berita Terbaru