Gerak Cepat personil Sat Narkoba Polres Sragen: Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba dari Luar Sragen

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

suaramasyarakat.com.//Sragen, Jawa Tengah – Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sragen. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kesigapan anggota Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sragen.

 

Kejadian bermula ketika anggota Sat Narkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Masaran. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap orang yang diduga membawa narkoba.

 

Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan yang cukup, anggota Sat Narkoba Polres Sragen berhasil melakukan penangkapan pelaku “P” di jalan depan Kost Khanza di wilayah Kecamatan Masaran. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,4 gram dan Tembakau Sinte sebanyak 0,65 gram.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, Anggota Polsek Simpang Jernih Lakukan Patroli di Daerah Rawan Banjir

 

Pelaku yang berinisial “P” (31) warga Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DIY, langsung diamankan ke Polres Sragen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku merupakan jaringan lintas provinsi yang menjalankan aksinya di wilayah jawa tengah.

 

Kapolres Sragen, AKBP. Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Narkoba, AKP. Moh Luqman Effendi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kab. Sragen “Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Kab. Sragen. Kami akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap pelaku pengguna maupun pengedar narkoba,” tegasnya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo peraturan Menkes RI No 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pengguna narkoba di wilayah Sragen dan sekitarnya.

Baca Juga :  Warga Temukan Beberapa Prasasti Proyek Belum Terpasang di Kantor Desa Kambangan, Pertanyakan Transparansi Pemerintah Desa

 

Sat Narkoba Polres Sragen mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Kab. Sragen. “Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba,” kata AKP. Moh Luqman Effendi S.H.MH.

 

Dengan penangkapan ini, Polres Sragen menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sragen.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru