*Polisi Fasilitasi Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Lewat Mediasi Adat di Pidie Jaya*

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PIDIE JAYA,-suaramasyarakat.com.// Kepolisian Sektor (Polsek) Pante Raja berhasil memfasilitasi penyelesaian konflik rumah tangga secara damai melalui mekanisme adat setempat. Kasus yang melibatkan pasangan suami istri di Gampong Keude ini diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal pada Selasa (10/6/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Mustafa menjelaskan bahwa mediasi ini melibatkan MH (25), seorang nelayan, dan istrinya YW (24), ibu rumah tangga, yang mengalami perselisihan rumah tangga.

Penyelesaian kasus dilakukan dengan melibatkan perangkat adat Gampong Keude berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang penyelesaian perkara berbasis adat.

Baca Juga :  Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa

“Dalam proses mediasi yang kami fasilitasi, MH telah menyadari kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada istrinya. Alhamdulillah, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai,” jelas Ipda Mustafa saat memberikan keterangan resmi.

Proses mediasi berjalan lancar dan ditandai dengan penandatanganan pernyataan perdamaian oleh kedua belah pihak di hadapan perangkat gampong dan petugas kepolisian. YW sebagai istri menyatakan menerima permohonan maaf suaminya dan berharap hubungan rumah tangga mereka dapat lebih harmonis di masa mendatang.

AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui jalur adat ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan bernuansa kearifan lokal.

Baca Juga :  Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia

“Kami sangat mengapresiasi penyelesaian kasus ini melalui jalur adat. Pendekatan seperti ini tidak hanya efektif menyelesaikan masalah secara formal, tetapi juga mampu memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kearifan lokal yang telah mengakar dalam masyarakat Aceh,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.

Ipda Mustafa menambahkan, keberhasilan penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menangani berbagai persoalan rumah tangga secara lebih bijak tanpa harus selalu melalui proses hukum.

Polsek Pante Raja menyatakan kesiapan penuhnya untuk terus memfasilitasi penyelesaian serupa bagi masyarakat yang membutuhkan, sepanjang kasus tersebut memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui jalur adat setempat.

Editor : Marthin

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru