Polrestabes Surabaya amankan pelaku Pengerah TKI ilegal

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya.-suaramasyarakat.com.//Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil bekuk kelompok penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal di Kedung Anyar II No. 35 Surabaya

Tiga orang tersangka ditetapkan sebagai Pencari , Perekrut dan Penyalur dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.

Ketiganya adalah

Seorang perempuan berinisial PN (50), , Wiraswasta dan tersangka kedua perempuan berinisial SL, (53) , Wiraswasta dan ER, Laki-laki, (41) Wiraswasta

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers, Kamis (6/6/2025) digedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya .

 

Menurutnya kasus ini terungkap berkat adanya laporan pengaduan dari korban Y melalui Radio SS .

Baca Juga :  *Warga Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Pelaku Diamankan dan Diperiksa di Mapolres Pidie Jaya*

 

Kemudian dilakukan tindakan dengan mendatangi TKP dan ditemukan adanya korban atas nama Y dan N dan selanjutnya dibawa ke polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan . Dua orang korban telah direkrut oleh tersangka tersebut .

“Dari Pengembangan hasil penyelidikan, ditemukan 5 korban lagi dan berhasil diamankan petugas di suatu hotel di sidoarjo yang sebelumnya direkrut oleh pelaku. PN dan SL yang kemudian diserahkan kepada pelaku. ER yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” paparnya

 

“Barang bukti yang disita Polisi 5 (lima) buah handphone 9 (sembilan) buah passpor 6 (enam) form pendaftaran medical check-up 8 (delapan) buah rekam medis medical check-up 2 (dua) lembar screenshot chat pengaduan Radio Suara Surabaya ” jelas kapolrestabes

Baca Juga :  *"Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Pidie Jaya: 18 Adegan Diperagakan"*

 

Motif Ketiganya dari perbuatan ini mencari keuntungan dengan perekrutan dan penyaluran pekerja migran Indonesia secara ilegal ini .

 

” Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara disamping

dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara ” Tutupnya (Tikno)

Penulis : Tikno

Editor : Marthin

Berita Terkait

Sabung Ayam Desa Songan Memakan Korban Masyarakat Hingga Tewas
COPET NEKAT BERAKSI SAAT KONSER ADELLA – REBUT PAKSA HP SAAT KORBAN USAI SWAFOTO (15/06/25)
*”Ringkus Jaringan Ganja! Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Sita 18 Kg Ganja & Amankan Dua Pengedar”
*”Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Pidie Jaya: 18 Adegan Diperagakan”*
Viral! Guru Tendang Kepala Siswa di SMPN 1 Karangawen, Kabupaten Demak — Publik Desak Penegakan Hukum
*Warga Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Pelaku Diamankan dan Diperiksa di Mapolres Pidie Jaya*
POLDA GORONTALO BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
Keteledoran Sang Kades Desa Tanjung, Kecamatan Sulang Rembang, Mengakibatkan Raibnya Uang Desa Sekitar Rp 444 Juta Yang Diduga Digondol Oleh Sekdes.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 00:18 WIB

Sabung Ayam Desa Songan Memakan Korban Masyarakat Hingga Tewas

Senin, 16 Juni 2025 - 00:13 WIB

COPET NEKAT BERAKSI SAAT KONSER ADELLA – REBUT PAKSA HP SAAT KORBAN USAI SWAFOTO (15/06/25)

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:19 WIB

*”Ringkus Jaringan Ganja! Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Sita 18 Kg Ganja & Amankan Dua Pengedar”

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:10 WIB

*”Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Pidie Jaya: 18 Adegan Diperagakan”*

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:47 WIB

Viral! Guru Tendang Kepala Siswa di SMPN 1 Karangawen, Kabupaten Demak — Publik Desak Penegakan Hukum

Berita Terbaru