PALEMBANG | suaramasyarakat.com — Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi demonstrasi di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Palembang, Rabu (28/10/2026). Dalam aksi tersebut, SCW mendesak Pertamina menindak tegas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, menertibkan SPBU yang terbukti melanggar ketentuan, serta mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan distribusi BBM subsidi.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai itu diperkirakan melibatkan sekitar 200 orang massa. Aksi dipimpin oleh M. Sanusi AS selaku koordinator aksi, bersama unsur SCW lainnya, termasuk Direktur Eksekutif SCW dan para koordinator.
SCW menyatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Selatan yang dinilai masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka menyoroti antrean panjang di sejumlah SPBU, ketentuan pengisian BBM yang dinilai membingungkan, serta dugaan adanya kendaraan perusahaan yang menggunakan solar bersubsidi meskipun seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan.
Menurut SCW, masyarakat kecil yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari berpotensi dirugikan apabila distribusi BBM bersubsidi tidak diawasi secara optimal. Kondisi tersebut, menurut mereka, perlu segera ditangani melalui pengawasan yang transparan dan penegakan aturan secara konsisten.
“Jangan hanya menerima laporan. Pertamina harus menunjukkan tindak lanjut yang nyata terhadap dugaan pelanggaran di lapangan. Pengawasan harus dilakukan secara maksimal agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” demikian substansi pernyataan koordinator aksi.
Soroti Dugaan Penyalahgunaan Barcode dan Identitas Kendaraan
Dalam pernyataan sikapnya, SCW menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang menurut mereka perlu ditelusuri oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Pertama, SCW menduga adanya penggunaan data pribadi untuk memperoleh barcode MyPertamina yang digunakan dalam pengisian BBM bersubsidi bagi kepentingan korporasi atau perusahaan swasta.
Kedua, SCW menyoroti dugaan ketidaksesuaian identitas pada KTP dengan data kendaraan operasional yang digunakan oleh perusahaan, termasuk kendaraan yang disebut berkaitan dengan BUMN, tetapi tetap dapat mengakses BBM bersubsidi.
Ketiga, SCW menduga adanya pelanggaran ketentuan penyaluran BBM bersubsidi oleh SPBU yang memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan atau korporasi tertentu.
SCW meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Mereka juga mendesak Pertamina memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, validasi data kendaraan, penggunaan barcode, serta pengawasan terhadap SPBU yang menyalurkan solar bersubsidi.
SCW turut mempertanyakan tindak lanjut atas informasi mengenai 161 SPBU yang disebut telah menjadi sasaran pemantauan atau penindakan. Mereka meminta kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah konkret yang telah dilakukan Pertamina terhadap SPBU yang diduga melakukan pelanggaran.
Empat Tuntutan Utama SCW
Dalam aksi tersebut, SCW menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Pertama, mendesak Direktur Utama beserta jajaran pejabat terkait agar bertanggung jawab atas dugaan permasalahan pengawasan dan penyaluran solar bersubsidi, termasuk dugaan penyalahgunaan barcode, ketidaksesuaian data kendaraan, serta dugaan pelanggaran ketentuan oleh SPBU.
Kedua, mendesak Direktur Utama dan pejabat terkait untuk mengundurkan diri atau dievaluasi dari jabatannya apabila terbukti gagal menjalankan tanggung jawab pengawasan dan pembenahan sistem kerja di lingkungan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Ketiga, mendesak penghentian segala bentuk praktik yang diduga menyimpang dalam proses penyaluran BBM bersubsidi. SCW meminta agar pengawasan diperkuat dan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Keempat, mendesak penutupan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran serta penindakan terhadap perusahaan yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. SCW menegaskan bahwa tindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain tuntutan tersebut, SCW meminta pejabat yang memiliki tanggung jawab langsung atas persoalan ini untuk dievaluasi, termasuk kemungkinan pencopotan atau penonaktifan jabatan sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan.
Berlandaskan Peraturan Perundang-undangan
SCW menyatakan bahwa penyampaian aspirasi dan laporan tersebut merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Melalui dasar tersebut, SCW menegaskan akan terus menyampaikan laporan dan mengawal dugaan persoalan penyaluran BBM bersubsidi hingga memperoleh kejelasan serta tindak lanjut dari pihak terkait.
SCW juga menyatakan siap kembali mendatangi SPBU yang menjadi perhatian dan Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel apabila dalam waktu dekat belum terdapat tindak lanjut yang dinilai memadai.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum bagi Pertamina untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, memperbaiki sistem validasi data, dan memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini disusun, tuntutan dan dugaan yang disampaikan SCW masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan instansi berwenang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
SCW menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi melindungi hak masyarakat dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.






