SUARAMASYARAKAT.COM//TARUSAN (suaramasyarakat.com) – Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Nagari Ampang Pulai Pulau Karam, Kecamatan XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang digelar pada 17 Desember 2025, kini memasuki babak baru.
Salah satu calon wali nagari resmi melayangkan gugatan ke tingkat kabupaten, menolak hasil penghitungan suara karena diduga terdapat indikasi kecurangan dalam proses pemilihan hingga rekapitulasi suara.
Sengketa ini memicu ketegangan di tengah masyarakat, terutama karena selisih suara antarcalon yang sangat tipis, sehingga memunculkan desakan transparansi dari berbagai pihak.
Poin Gugatan dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan penelusuran di lapangan, gugatan tersebut memuat sejumlah poin krusial yang dinilai mencederai prinsip sportivitas Pilwana, di antaranya:
Selisih Suara Tipis
Hasil penghitungan awal menunjukkan calon nomor urut 4 Edmairizon unggul 2 suara atas calon nomor urut 2 Erion. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang akibat desakan massa, selisih suara menyusut menjadi 1 suara.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Terdapat dugaan pemilih di bawah usia 17 tahun yang ikut memberikan suara.
Keterlibatan Pemilih Khusus
Partisipasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dipersoalkan oleh salah satu pihak.
Netralitas Panitia
Muncul dugaan keberpihakan panitia Pilwana terhadap salah satu kandidat.
“Itu beberapa poin krusial yang dianggap mencederai sportivitas Pilwana Ampang Pulai Pulau Karam yang berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir,” ungkap sejumlah warga kepada media ini.
Tanggapan Panitia Pilwana
Ketua Panitia Pilwana Nagari Ampang Pulai Pulau Karam, Gusman, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah menerima panggilan dari Panitia Pilwana Tingkat Kabupaten pada Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilwana telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Gusman menyebutkan, pada hari pemungutan suara, terdapat 1.848 pemilih yang menggunakan hak pilihnya tanpa kendala teknis berarti.
Terkait pemilih ODGJ, Gusman menjelaskan bahwa yang bersangkutan hadir dengan kondisi tertib, tidak menimbulkan kegaduhan, serta melakukan pencoblosan secara mandiri.
“Saya rasa panitia sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Gusman, Selasa (23/12/2025).
Penetapan Wali Nagari Terpilih
Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, Subrijal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Edmairizon sebagai Wali Nagari terpilih, berdasarkan Berita Acara Panitia tertanggal 18 Desember 2025.
“Bamus merujuk pada berita acara yang ada. Karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan gugatan secara formal kepada kami, maka penetapan tetap dijalankan,” jelas Subrijal.
Situasi Terkini
Meski SK penetapan telah diterbitkan, situasi di lapangan masih dinamis. Pendukung calon nomor urut 2 dilaporkan melakukan aksi desakan agar dilakukan transparansi penuh. Penghitungan ulang suara bahkan sempat dilakukan hingga dua kali, yakni pada malam pascapemilihan dan keesokan harinya, di Kantor Wali Nagari, guna meredam gejolak massa.
Saat ini, kelanjutan hasil Pilwana Ampang Pulai Pulau Karam menunggu keputusan Panitia Pilwana Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan, yang tengah memproses gugatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
(Riki/tim)
